Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Polri menyita 47.350 unit produk impor jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, hingga alat mesin pertanian tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, mengatakan temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan BSKJI dan Polri pada Oktober hingga November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ribuan produk tanpa SPPT SNI ini berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Banten,” ujar Andi saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Desember 2024.
Andi menaksir, hasil temuan tersebut bernilai sekitar Rp 5 miliar. Dia merinci produk-produk termuan tersebut, antara lain sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai berkisar berkisar Rp 396 juta dengan merk IMISA dan FARMJET, sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp 2,8 miliar dengan merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO.
Selain itu ada mainan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp 1,5 miliar dengan merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE, serta produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp 311 juta dengan merk W-KING, URBANO dan HAFSUN.
Dia menyebut, mayoritas produk tanpa SPPT SNI ini merupakan produk yang diimpor dari Cina. Andi mengatakan, ribuan produk ilegal tanpa SPPT SNI itu akan disita oleh pihak kepolisian agar produk-produk tersebut tidak diedarkan.
Berkaca dari temuan tersebut, Andi mengimbau kepada para pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut agar menghentikan kegiatan usahanya. “Kami juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,” kata dia.
Andi menuturkan, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Hal ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna, serta memastikan persaingan usaha dalam negeri tetap sehat.
“Kemenperin juga terus berusaha memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib maupun pengawasannya,” ujar Andi.
Adapun, saat ini, terdapat 131 produk yang dikenai pemberlakuan secara wajib. Kemenperin berharap jumlah SNI wajib bagi produk-produk yang beredar di pasar domestik dapat terus bertambah.