Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

6 Syarat Pasien Positif Covid-19 Bisa Akses Rumah Oksigen Gotong Royong

Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulo Gadung, Jakarta, resmi beroperasi pada 2 Agustus 2021. Apa saja syarat pasien Covid-19 agar bisa mengaksesnya?

4 Agustus 2021 | 15.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas beraktivitas saat persiapan di Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulo Gadung, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Rumah Oksigen memiliki fasilitas empat ruangan berukuran 20x50 meter dengan total suplai 500 tempat tidur non-high flow nasal cannula atau HFNC. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Oksigen Gotong Royong yang didirikan sejumlah perusahaan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, resmi beroperasi pada 2 Agustus 2021. Ini adalah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Satgas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Perang melawan Pendemi, Joseph Pangalila, lalu mengatakan ada enam syarat bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses fasilitas ini. Berikut daftarnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;

2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive Covid-19

3. Pasien Covid-19 dengan Saturasi Oksigen di atas 90 persen

4. Tidak memiliki Komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes atau kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dan lain-lain

5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi.

"Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian," kata Joseph.

6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

Selain itu, Joseph mengatakan bahwa pasien harus dikirim oleh Puskesmas atau Rumah Sakit. "Bisa juga mendaftar melalui Halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen," kata dia.

Rumah Oksigen Gotong Royong ini dapat menampung 500 pasien. Lokasinya berada di dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Sehingga, pasien dengan mudah dapat mengakses oksigen dan obat Covid-19.

Pendirian Rumah Oksigen ini merupakan kontribusi dari pihak swasta. Di antaranya GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia), Kadin, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus