Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rumah Oksigen Mulai Beroperasi, Siap Tampung 500 Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Rumah Oksigen Gotong Royong mulai beroperasi pada 2 Agustus 2021 dan dapat menampung 500 pasien.

4 Agustus 2021 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas beraktivitas saat persiapan di Rumah Oksigen Gotong Royong di Pulo Gadung, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. Rumah Oksigen memiliki fasilitas empat ruangan berukuran 20x50 meter dengan total suplai 500 tempat tidur non-high flow nasal cannula atau HFNC. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Oksigen Gotong Royong mulai beroperasi pada 2 Agustus 2021 dan dapat menampung 500 pasien. Pendirian Rumah Oksigen itu merupakan kontribusi dari pihak swasta antara lain GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Rumah Oksigen berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, berada dekat pabrik suplai oksigen Samator Group. Sehingga, pasien positif Covid-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen. Selain oksigen, pasien positif juga akan mendapat obat perawatan Covid-19. Fasilitas kesehatan itu merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

''Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,'' ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, Rabu, 4 Agustus 2021.

Ketua Satgas Kadin Perang Melawan Pendemi, Joseph Pangalila mengatakan ada beberapa persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen antara lain;

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun;
2. Membawa hasil Swab Test PCR/Antigen Positive Covid-19;
3. Pasien Covid-19 dengan saturasi oksigen di atas 90 persen;
4. Tidak memiliki komorbid atau memiliki komorbid terkontrol, contoh komorbid seperti diabetes/kencing manis, darah tinggi/hipertensi, penyakit ginjal kronis, dll)
5. Pasien diimbau untuk membawa pakaian dan perlengkapan pribadi. Rumah Oksigen Gotong Royong tidak menyediakan pakaian, fasilitas binatu atau laundry, dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas mencuci pakaian.
6. Tidak diperbolehkan merokok dan membawa pemantik api karena dapat menyebabkan ledakan.

"Pasien dikirim oleh Puskesmas atau RS, atau bisa mendaftar melalui halodoc dan akan disaring di Rumah Oksigen," ujar Joseph.

DEWI NURITA

Baca: Satgas Covid-19: BOR Turun di 14 Provinsi, DKI Jakarta Paling Signifikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus