Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

7 Pajak yang Ditanggung saat Beli Motor pada 2025

Daftar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan saat membeli motor baru pada 2025.

30 Januari 2025 | 13.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga membayar pajak usai terjaring razia penertiban pajak kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Penertiban yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim bersama Satlantas Polresta Samarinda, Jasa Raharja hingga Polisi Militer TNI AD itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembelian kendaraan bermotor roda dua unit baru tidak bisa terlepas dari pengenaan pajak. Sejumlah komponen pajak tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan hingga transportasi publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan. Lantas, apa saja jenis pajak yang harus ditanggung ketika membeli motor baru pada 2025? 

Daftar Pajak yang Ditanggung saat Beli Motor 2025

Berikut beberapa komponen pajak yang harus dibayarkan ketika membeli motor baru pada 2025: 

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan yang menjadi objek PKB wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama. Sementara untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif maksimal sebesar 6 persen. 

Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB bagi pemilik pertama ditetapkan maksimum sebesar 2 persen. Sementara untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual-beli, tukar-menukar, warisan, hibah, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Yang menjadi objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. 

Tarif BBNKB ditetapkan maksimum sebesar 12 persen. Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB paling tinggi sebesar 20 persen. 

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Motor juga berpotensi menjadi sasaran pengenaan PPN yang mengalami kenaikan menjadi 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang menyatakan kendaraan bermotor konvensional tidak termasuk objek pemberian insentif perpajakan bagi motor dan mobil listrik dan hybrid

“Kendaraan mobil biasa dan motor biasa kan tetap (kena) PPN biasa,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024. 

Adapun dasar hukum dari pemberlakuan PPN 12 persen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara tarif PPN yang berlaku sebelumnya sejak 1 April 2022 hingga 31 Desember 2023 adalah sebesar 11 persen. 

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dibebankan kepada motor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik berkapasitas silinder di atas 250 cc. Untuk motor dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc hingga 500 cc dikenai PPnBM sebesar 60 persen, sedangkan kendaraan bermotor roda dua di atas 500 cc dipatok tarif sebesar 95 persen. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

5. Opsen PKB

UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur pengenaan opsen PKB, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan (Rabu, 5 Januari 2022), atau pada Minggu, 5 Januari 2025. Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang dan dipungut bersamaan dengan PKB. Besaran tarif opsen PKB tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). 

6. Opsen BBNKB

Selain opsen PKB, pemerintah juga membebankan opsen BBNKB untuk motor, yaitu opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif opsen BBNKB pun sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang dan dipungut bersamaan dengan BBNKB. 

7. Biaya Administrasi Lain

Tidak hanya pajak, ketika membeli motor baru, masyarakat juga akan dikenakan beberapa biaya administrasi. Melansir laman Desa Putatgede, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pembelian kendaraan baru akan dibebankan biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. 

Tarif penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda dua adalah Rp60.000 per pasang. Nominal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Selain itu, terdapat pula biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) untuk motor baru sebesar Rp100.000 per penerbitan dan perpanjangan sebesar Rp100.000 per lima tahun; pengesahan STNK sebesar Rp25.000 per tahun; serta penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebesar Rp225.000 untuk kendaraan baru dan Rp225.000 untuk ganti kepemilikan. 

Kemudian, pemilik kendaraan juga dikenakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) agar bisa terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besaran SWDKLLJ didasarkan pada kapasitas mesin silinder yang diatur dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus