Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mengetahui jumlah saldo yang telah disetorkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT tersebut pun juga dapat diambil sebagian sebelum memasuki usia pensiun, misalnya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri hingga untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS
Pekerja dapat melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui pesan singkat atau SMS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Caranya sangat mudah, yaitu cukup mengetikkan pesan berupa DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#NAMA LENGKAP#TANGGAL LAHIR#NOMOR PESERTA, lalu kirim ke 2757.
Selanjutnya, peserta akan memperoleh balasan pesan berisi ID pemohon. Jika ID sudah didapatkan, maka kirim pesan kembali dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA, lalu kirim ke 2757. Namun perlu diketahui, fitur SMS tersebut hanya berlaku untuk pengguna Telkomsel, Indosat, dan XL.
2. Cara Lihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Website
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan informasi kepesertaan, cek saldo, klaim JHT, dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diakses melalui website. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Pilih segmen penerima upah (PU), bukan penerima upah (bpu), atau pekerja migran Indonesia (PMI).
- Masukkan alamat email, lalu klik ‘Kirim’.
- Tekan tautan (link) aktivasi akun yang dikirimkan ke email.
- Masuk akun (login) akun
- Setelah berhasil login, pilih bagian ‘Cek Saldo JHT’.
3. Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Layanan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Install aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun menggunakan nomor kepesertaan, NIK, nama lengkap, alamat email, dan tanggal lahir.
- Login dengan alamat email dan kata sandi.
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Klik fitur ‘Cek Saldo’.
- Pilih nomor kartu peserta (KPJ).
- Kemudian, saldo JHT akan ditampilkan.
4. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di WhatsApp
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pelanggan melalui WhatsApp (WA) yang bisa dimanfaatkan untuk melihat saldo JHT. Berikut tata caranya:
- Simpan nomor WA Tanya BPJamsostek 0813-8007-0175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 di gawai.
- Sampaikan tujuan atau minta bantuan sesuai kebutuhan.
- Ikuti instruksi petugas untuk melihat saldo JHT.
5. Cara Mengetahui Saldo BPJS Ketenagakerjaan di ATM
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) bisa melakukan pemeriksaan jumlah saldo melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat. Caranya dengan memasukkan kartu debet ke mesin ATM, kemudian masukkan PIN dan pilih menu ‘Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan’.
6. Cara Lihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Mobil Keliling
BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan mobil pelayanan keliling untuk memudahkan peserta yang ingin mendapatkan info, mendaftar, membayar, hingga mengajukan klaim sejak 2013 lalu. Salah satu informasi yang bisa diperoleh peserta adalah total saldo JHT yang sudah terkumpul.
7. Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik
Seperti namanya, mal pelayanan publik menawarkan layanan informasi dan administrasi terkait program pemerintah kepada masyarakat, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Peserta JHT bisa menanyakan saldo yang telah terkumpul kepada petugas.
8. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara terakhir untuk mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor cabang BP Jamsostek. Bawalah kartu peserta dan identitas diri berupa KTP sebagai sayarat untuk melihat jumlah dana JHT.
MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA
Pilihan Editor: Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratnya