Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI semakin memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan dengan menambah beberapa syarat untuk menaiki kereta api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari VP Public Relationship KAI Joni Martinus, mengatakan "Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19, maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu. KAI memastikan pelanggan yang berhak menaiki kereta api harus telah memenuhi persyaratan dokumen serta persyaratan lainnya seperti berikut ini.
1. Penumpang wajib memakai yang menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
2. Jika tidak memiliki masker medis, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis.
3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau;
4. Menunjukkan hasil negatif tes GeNose di stasiun kereta api sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Poin 3 dan 4 berlaku untuk perjalanan KA Antarkota di pulau Jawa dan Sumatra, namun tidak untuk perjalanan orang didalam wilayah/kawasan aglomerasi.
6. Selama didalam KA, penumpang dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung dalam perjalanan.
7. tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama waktu perjalanan yang kurang dar8 dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengomsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
8. Jika hasil tes Covid-19.negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostif PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
9. Penumpang berusia dibawah lima tahun tidak wajib tes PCR, Rapid Antigen, atau GeNose.
Penerapan physical ditancing terus diawasi satgas Covid-19, untuk memastikan sanitasi dan kebersihan dari pelanggan yang harus tetap terjaga. Selain itu, untuk kereta juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pencucian pada bagus interior dan eksteriornya sebelum melakukan keberangkatan dan juga rutin membersihkan area interior kereta setiap 30 menit sekali.
ASMA AMIRAH
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan