Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RENCANA pengambilalihan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dari penguasaan pemilik lama seperti tak ada ujungnya. Setelah berulang kali terganjal, PT Pertamina kembali didorong untuk masuk mengelola. Pabrik aromatik yang bisa menghasilkan beragam produk turunan minyak bumi, termasuk bensin, ini harus hidup lagi.
PT Trans Pacific Petrochemical Indotama
- Berdiri: 1995
- Modal awal: Rp 4,435 triliun
Pemilik saham:
Kapasitas Produksi Kilang:
Mogas mode --> (Premium-RON 88): 60 ribu barel per hari (2,4 juta ton per tahun) atau 15 ribu barel per hari Pertamax + 45 ribu barel per hari Premium. Kapasitas mogas dapat ditingkatkan sampai 80 ribu barel per hari.
Aromatic mode --> Produk:
-Aromatic (BTX): 927 ribu ton per tahun
-Aneka petroleum (solar, kerosin dll): 2,06 juta ton per tahun
-Light naphtha: 1,06 juta ton per tahun
-Di dalam kompleks dapat dibangun refinery baru (kapasitas 300 ribu barel per hari)
Lika-liku TPPI
1997
Pembangunan pabrik aromatik dimulai.
1998
Konstruksi proyek pabrik aromatik dihentikan akibat utang US$ 400 juta dan krisis ekonomi.
2000
Restrukturisasi utang Tirtamas Group ditandatangani.
2001
Pendirian PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro) untuk penyelesaian restrukturisasi utang Tirtamas Group.
2002
Sebesar 70 persen saham Tuban Petro dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
2004
Restrukturisasi BPPN selesai, 70 persen saham atas nama BPPN dialihkan ke Kementerian Keuangan.
2006
Trans Pacific Petrochemical Indotama mulai beroperasi.
2007
Pelunasan awal sebagian nilai pokok multi-years bond senilai Rp 50 miliar.
2010
Pertamina menetapkan TPPI gagal bayar dan mendaftarkan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
2011
Honggo Wendratno mengajukan proposal penyelesaian utang dengan meminjam US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun) kepada Deutsche Bank AG cabang London, Inggris, untuk melunasi utangnya ke sejumlah kreditor. Ikhtiar ini gagal.
2012
- 16 Agustus: Honggo gagal membayar utang.
- 27 September: Kuasa dan hak suara PT Silakencana Tirtalestari diambil alih PPA.
2013
Penandatanganan perjanjian pengolahan (tolling) bersama Pertamina-TPPI.
Mei 2014
Pabrik berhenti beroperasi.
2015
-5 Mei
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta TPPI terkait dengan kasus penjualan kondensat bagian negara ke TPPI pada 2009-2010.
-22 Juni
Medco mengajukan proposal pengambilalihan TPPI ke Menteri Keuangan dengan tembusan ke Bareskrim Polri.
-24 Juni
Rapat terbatas tentang TPPI digelar di Istana Merdeka. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
-20 Agustus
Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat di Istana terkait dengan pengambilalihan TPPI. Kalla menegaskan bahwa Pertamina mengelola TPPI.
-1 September
Direktur Utama PT Pertamina Persero Dwi Sutjipto menargetkan pengoperasian kilang TPPI pada tahun ini.
Isi Proposal Medco
1.Medco berniat mengambil alih Tuban Petro Group dengan cara melunasi utang multi-years bond kepada Kementerian Keuangan dan melunasi utang TPPI kepada SKK Migas, tapi tidak termasuk utang TPPI kepada Pertamina.
2.Medco menginformasikan telah menandatangani kesepakatan dengan Silakencana untuk membeli hak di Tuban Petro, dengan syarat Medco harus melunasi utang TPPI yang disebut di atas.
3.Medco berjanji akan memperhatikan dan memelihara pabrik serta kilang TPPI yang saat ini dalam kondisi kritis. Data Diolah dari: data TPPI, Pertamina, Kementerian Keuangan, dan berbagai sumber | Gustidha Budiartie
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo