Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Akhirnya digusur juga

Saham singer dicoret dari bej alias terkena delisting. dua belas perusahaan lainnya juga akan tergusur dari bursa. ketentuan mengenai delisting akan disempurnakan oleh bej.

15 Mei 1993 | 00.00 WIB

Akhirnya digusur juga
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
MANAJEMEN PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mulai unjuk gigi terhadap perusahaan yang merugikan investor. Selasa pekan lalu, Direksi BEJ menjatuhkan ''vonis'' dengan mencabut saham-saham PT Singer Indonesia dari BEJ. Otomatis, sejak Rabu pekan lalu saham Singer tak bisa lagi diperjualbelikan di bursa Jakarta. Keputusan itu dianggap wajar meskipun dipersoalkan juga oleh beberapa kalangan di bursa. Singer masuk bursa pada 21 November 1983, sebagai perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang ingin melakukan Indonesianisasi pemilikan saham sekaligus memancing masyarakat membeli produknya. Ketika itu, Singer cuma melego 523.500 lembar saham (6,5%) dengan harga Rp 1.540. Kiat ini ternyata gagal meningkatkan penjualannya. Dalam dua tahun, Singer sudah merugi. Tapi waktu itu sahamnya masih diincar orang. Bahkan, perusahaan itu berhasil melepas semua sahamnya (7.971.707 lembar) sebagian besar dipegang investor asing, dan sedikit sisanya di tangan warga Indonesia. Kendati sudah berekspansi ke industri elektronik, Singer tetap saja merugi. Bahkan di permodalan, Singer compang-camping. Sahamnya memang bernilai nominal Rp 1.000 per lembar, tapi nilai bukunya sudah nol rupiah pada tahun 1991 nilai bukunya tinggal Rp 0,163 per lembar. Menurut Dirut BEJ, Hassan Zein Machmud, kerugian Singer 90% disebabkan oleh kesalahan manajemen. ''Tidak ada orang Indonesia duduk dalam barisan direksi. Yang ada hanya sampai tingkat manajer, dan itu pun tidak punya wewenang,'' ungkapnya. Selain lemah dalam manajerial, Singer juga payah di produksi dan pemasaran. ''Perusahaan itu masih mengandalkan bahan dari besi untuk tahan lama, dengan sasaran pasar rumah tangga. Sedangkan produk-produk lain kini dibuat lebih ringan tapi memiliki keandalan teknologi, dengan sasaran dunia industri (garmen),'' Hassan menambahkan. Masalahnya kini, bagaimana nasib pemegang saham. ''Setahu saya, masih banyak orang kita yang menyimpan saham Singer,'' kata seorang pialang kawakan dari BEJ. Nasib investor itu pula yang disinggung oleh Effendy dari direksi PT Singer di Surabaya. ''Kami pasrah menerima keputusan BEJ. Tapi akibatnya, investor juga yang dirugikan,'' katanya serius. Ketua Jakarta Investors Club, N.D. Murdani, berpendapat bahwa baik Bapepam maupun BEJ perlu melindungi masyarakat investor. Namun, Hassan menyatakan, dengan membeli saham di bursa, investor menghadapi risiko masing-masing. ''Kalau mau membeli saham, mesti tahu risikonya,'' ia menegaskan. Apabila perusahaan bangkrut, tentu tak mungkin, misalnya, perusahaan itu dipaksa membeli saham-sahamnya kembali. Kendati tergusur dari bursa Jakarta, ''Efek emiten ini masih tercatat di bursa Surabaya,'' kata Basjiruddin A. Sarida, Direktur Utama PT Bursa Efek Surabaya (PT BES), seperti dikutip harian Neraca, Sabtu baru lalu. Diakui olehnya bahwa Singer sudah lama tidak memenuhi ketentuan bursa. Namun, PT BES tidak bisa begitu saja mengeluarkannya dari perdagangan, karena menurut ketentuan, BES harus menunggu enam bulan setelah BEJ melakukan delisting. Selain Singer, masih ada 12 perusahaan lainnya yang diancam pencoretan dari BEJ sejak Desember 1992. Sanksi itu didasarkan pada peraturan BEJ mengenai delisting. Peraturan itu antara lain menyebutkan bahwa kalau perusahaan rugi tiga tahun berturut-turut, tidak membagikan dividen tunai, saldo ruginya lebih dari 50% modal setor, jumlah modal sendirinya kurang dari Rp 3 miliar, dan jumlah pemegang sahamnya kurang dari 100 orang, perusahaan tersebut harus dicoret dari bursa. Evaluasi atas performance para emiten dilakukan oleh tim pencatatan bursa serta hearing dengan pihak emiten. ''Jika suatu perusahaan, misalnya, pemegang sahamnya kurang dari 100 orang, perusahaan itu diberi waktu sampai setahun,'' tutur Hassan. Namun, perusahaan yang sudah masuk bursa akan tetap milik publik. Kalau terkena delisting di salah satu bursa, perusahaan itu bisa pindah ke bursa lain. Seperti disebut di atas, saham Singer kini masih diperdagangkan di bursa Surabaya. Tapi, bila selama enam bulan saham itu sama sekali tidak mengalami transaksi, barulah Singer terkena delisting di BES. Bahwa Singer dicoret dari BEJ, ini bukan berarti perusahaan itu melepaskan tanggung jawabnya kepada pemegang saham. ''Sekali go public, perusahaan tetap harus milik publik dan wajib memberikan laporan kepada Bapepam,'' kata Hassan. Menurut seorang pialang, Singer Indonesia akan melakukan rapat umum pemegang saham pada 6 Juni nanti. Bagaimana nasib pemegang sahamnya, kelak barangkali akan dibicarakan di situ. Max Wangkar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus