Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Analis logam mulia dari PT Victory International Futures, Suluh Adil Wicaksono, menyampaikan tips investasi emas pasca-libur lebaran yang akan menyimpan emas fisik atau nonfisik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Senin, 9 Mei 2022, atau hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram naik tipis menjadi Rp 977.000 per gram dari harga sehari sebelumnya Rp 975.000 per gram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melihat kenaikan ini, Suluh mengatakan investor emas fisik sebaiknya menahan investasi emasnya, apalagi harga emas ini masih terbilang cukup mahal meski hanya naik tipis Rp 2.000.
“Tetapi kalau saya lihat, jika memang mau profit taking, justru sebagian bisa dilepas,” kata Suluh Adil Wicaksono kepada Tempo pada Senin, 9 Mei 2022,
Tetapi untuk pemula yang belum memiliki emas fisik sama sekali, ia menyarankan agar menunggu sampai harga emas melandai atau agak murah karena untuk saat ini, harga emas relatif mahal dan potensi naiknya terbatas.
“Jadi kira-kira kapan? Saya rasa tunggu sampai di bawah Rp 900 ribu per gram,” kata Associate Business Manager dari PT Victory International Futures ini.
Dia memprediksi harga emas biasanya melandai pada akhir semester 1 atau kuartal 2. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat menunggu sampai akhir semester satu atau kuartal 2 pada Juni karena saat ini harga masih terbilang tinggi.
“Apalagi harga emas fisik naik, paling tidak tahan dulu, atau setidaknya beli pecahan yang lebih besar agar per gramnya lebih murah. Misalnya, sebagai contoh pecahan 10 gram per gramnya hanya Rp 930 ribu jika dibandingkan beli ukuran satu gram,” paparnya.
Sementara untuk investor emas tabungan atau emas derivatif, ia menyarankan agar selalu memperhatikan momentum. Sebab, katanya, keuntungan yang didapat lebih banyak dipengaruhi berita atau kondisi eksternal.
“Kalau emas nonfisik biasanya terpengaruh berita, sekarang kan peta ekskalasi sudah agak mereda, tetapi bukan berarti berakhir,” tuturnya.
Ia mencontohkan Asian Games di Cina ditunda dari rencana September tahun ini. Ini bisa menjadi sentimen positif untuk emas naik karena pandemi atau Covid-19 masih tinggi.
“Jadi selain faktor supply and demand, kita juga harus memantau faktor pandemi dan ekskalasi,” kata Suluh.
Untuk beberapa hari ke depan, ia melihat ada potensi harga emas Antam akan mengalami kenaikan meski naiknya tertahan, artinya tidak akan terlalu signifikan seperti kenaikan di awal pandemi yang kenaikannya bisa menembus Rp 10 ribu per gram per harinya.
Sebelum lebaran harga emas Antam mengalami kenaikan karena permintaan tinggi. Namun selepas lebaran ia cenderung melihat pelaku pasar melepas emas untuk likuidasi pengeluaran selama libur lebaran.
“Menurut saya ada potensi pelaku pasar menjual sebagian emasnya, selain ambil untung, ini dilakukan untuk mengisi kebutuhan mereka pasca-lebaran karena menelan banyak biaya, apalagi ini lebaran pertama di mana masyarakat diperbolehkan mudik,” kata Suluh.
Pada Senin, 9 Mei 2022, emas batangan Antam naik menjadi Rp 977.000 per gram dari harga sehari sebelumnya Rp 975.000 per gram.
Harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp 977.000 atau naik Rp 2.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, Ahad, 8 Mei 2022. Sementara, harga pembelian kembali (buyback) stagnan di Rp876 ribu per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Adapun untuk emas batangan Antam ukuran terkecil atau 0,5 gram hari ini dijual pada harga Rp 538.500 atau naik Rp 1.000 dari sebelumnya, namun hari ini ukuran 0,5 gram tidak tersedia. Sementara untuk ukuran 2 gram dibanderol Rp 1.894.000, ukuran 5 gram seharga Rp 4.660.000, hingga ukuran terbesar atau 1.000 gram dijual Rp 917.600.000.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga emas Antam belum termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.