Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

AP I Selesaikan Proses Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo

Proses penitipan ganti rugi atau konsinyasi yang terdampak oleh proyek Bandara Kulon Progo telah dilakukan PT AP I.

20 Maret 2018 | 16.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Angkasa Pura I Persero (AP I) melalui Proyek Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (PPBIY) bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi DIY selaku Kuasa AP I telah menyelesaikan proses penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Wates. Penyelesaian proses penitipan ganti kerugian tersebut merupakan upaya percepatan pelaksanaan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara proyek Pembangunan Bandara Internasional Baru, New Yogyakarta International Airport (NYIA), Agus Pandu Purnama mengatakan, bersama dengan Tim Pengadilan Negeri Wates dan instansi terkait di antaranya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY (Kanwil BPN DIY), BPN Kantah Kulon Progo, dan pemerintah 5 (lima) desa terdampak, PT Angkasa Pura I telah menyelesaikan proses penitipan ganti kerugian untuk 14 (empat belas) bidang tanah warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total nilai yang kami titipkan ke Pengadilan Negeri Wates adalah sebesar kurang lebih Rp 12 miliar," ujar Pandu melalui keterangan tertulis , Selasa 20 Maret 2018. Konsinyasi terhadap 14 bidang tersebut menjadi proses terakhir penyelesaian pembebasan lahan, karena di dalamnya juga sudah termasuk warga yang menolak dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP) Kulon Progo. 

Sebelum proses konsinyasi diselesaikan hari ini, sebenarnya masih ada 38 bidang yang belum selesai. Namun pada tanggal 12 Maret 2018 lalu, 24 bidang sudah diselesaikan dan sisanya tinggal 14 bidang. Proses konsinyasi 14 bidang termasuk dari warga penolak yaitu PWPP akhirnya bisa diselesaikan tanggal 19 Maret 2018 dan sudah berketetapan hukum.

Terkait dengan warga yang masih menolak, uang ganti rugi mereka sudah dititipkan di Pengadilan sehingga proses selanjutnya dapat diselesaikan langsung oleh warga untuk pengambilannya di Pengadilan.

Pandu menambahkan, dengan diselesaikannya proses penitipan ganti kerugian atas 14 (empat belas) bidang tanah warga tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan penyelesaian land clearing atau pemerataan lahan. Land clearing tersebut sangat diperlukan untuk melanjutkan proses konstruksi pembangunan bandara baru, NYIA di Temon Kulon Progo.

Manajemen PT AP I (Persero) mengajak masyarakat khususnya warga yang berada di wilayah Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo untuk turut serta mendukung pelaksanaan proses tersebut. Pihaknya berharap proses pembangunan dapat berjalan dengan aman dan lancar. "Setelah itu, land clearing atau pembersihan lahan akan segera kami lakukan," tutur Pandu. "Namun agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan aman, terlebih dahulu akan kami lakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus