Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun atau dapen yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menunjuk Agustinus Dwi Harsana Saputra sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum pengembalian aset tersebut.
"Namun, mengingat yang memiliki legal standing atas aset tersebut adalah Dana Pensiun Pupuk Kaltim, maka langkah hukum yang bisa dilakukan dan jika diperlukan adalah menggugat Dana Pensiun Pupuk Kaltim sebagai tergugat 1," kata Dwi Harsana melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Minggu, 3 Desember 2023.
Pasalnya, kata Dwi Harsana, Dana Pensiun Pupuk Kaltim tidak melakukan langkah serius untuk mengembalikan aset dapen. Selain itu, gugatan bisa dilayangkan kepada Kejagung sebagai tergugat 2 karena belum mengembalikan aset-aset dimaksud.
Adapun aset dapen yang masih disita, yakni tanah di Subang dan Wonosari serta 30 unit Kondotel di Bali. Aset tersebut disita seiring kasus korupsi dapen Pupuk Kaltim. Kasus itu menjerat 6 orang terdakwa pada 2018 lalu.
Kendati demikian, Dwi Harsana mengatakan upaya gugatan kepada Dana Pensiun Pupuk Kaltim maupun Kejagung saat ini masih dalam proses persiapan. Sebab, pihaknya mesti memastikan kondisi terkini objek tersebut.
“Siapa tahu saat ini aset-aset tersebut sudah dikembalikan atau dalam proses pengembalian," kata Dwi Harsana. “Apabila dilakukan gugatan, maka ini adalah gugatan bersama atau class action."
Pilihan Editor: Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini