Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aset Dana Pensiun Masih Disita Kejaksaan, Pensiunan Pupuk Kaltim Siap Layangkan Gugatan

Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun yang disita Kejaksaan Agung.

3 Desember 2023 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Mereka menuntut pembayaran uang pensiun dan penyelesaian kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana pensiun di perusahaan tersebut. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pensiunan PT Pupuk Kaltim terus mengupayakan pengembalian aset dana pensiun atau dapen yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menunjuk Agustinus Dwi Harsana Saputra sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum pengembalian aset tersebut.

"Namun, mengingat yang memiliki legal standing atas aset tersebut adalah Dana Pensiun Pupuk Kaltim, maka langkah hukum yang bisa dilakukan dan jika diperlukan adalah menggugat Dana Pensiun Pupuk Kaltim sebagai tergugat 1," kata Dwi Harsana melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Minggu, 3 Desember 2023. 

Pasalnya, kata Dwi Harsana, Dana Pensiun Pupuk Kaltim tidak melakukan langkah serius untuk mengembalikan aset dapen. Selain itu, gugatan bisa dilayangkan kepada Kejagung sebagai tergugat 2 karena belum mengembalikan aset-aset dimaksud.

Adapun aset dapen yang masih disita, yakni tanah di Subang dan Wonosari serta 30 unit Kondotel di Bali. Aset tersebut disita seiring kasus korupsi dapen Pupuk Kaltim. Kasus itu menjerat 6 orang terdakwa pada 2018 lalu.

Kendati demikian, Dwi Harsana mengatakan upaya gugatan kepada Dana Pensiun Pupuk Kaltim maupun Kejagung saat ini masih dalam proses persiapan. Sebab, pihaknya mesti memastikan kondisi terkini objek tersebut. 

“Siapa tahu saat ini aset-aset tersebut sudah dikembalikan atau dalam proses pengembalian," kata Dwi Harsana. “Apabila dilakukan gugatan, maka ini adalah gugatan bersama atau class action."

Pilihan EditorPupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus