Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ASN Upacara HUT Pancasila Saat Mudik, Korpri Minta Keringanan

Korpri menyatakan bakal ada kesulitan yang dihadapi banyak ASN jika harus menunaikan upacara di kantor masing-masing.

30 Mei 2019 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah memasuki libur akhir pekan dan disambung dengan cuti bersama dan libur lebaran, Aparatur Sipil Negara atau ASN tetap wajib mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, pemerintah seharusnya memberi kelonggaran bagi ASN agar boleh mengikuti upacara di lokasi manapun pada akhir pekan mendatang. Sebab, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini jatuh saat cuti bersama jelang Idul Fitri sudah dimulai.

"Mohon diizinkan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya tapi bisa di mana pun. Misalnya, pegawai Kemenkeu yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," ucap Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2019.

Kewajiban bagi ASN mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila sebelumnya telah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Bagi PNS yang tidak mengikuti upacara, akan ada sanksi pelanggaran disiplin yang diberikan. Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Zudan menilai, idealnya pemerintah memberi kelonggaran bagi ASN untuk mengikuti upacara dari mana pun. Karena yang paling penting, kata Zudan, ASN tetap mengikuti upacara sebagaimana diwajibkan.

Hal itu disampaikan karena Zudan melihat ada kesulitan yang dihadapi banyak ASN jika harus menunaikan upacara di kantor masing-masing. Salah satunya yakni kesulitan mendapat tiket atau jadwal baru untuk kembali ke kampung halaman atau mudik.

"Ada yang berangkat mudik Jumat sore atau malam, ada yang pulang Sabtu pagi. Kita memahami kesulitan memperoleh dan mahalnya harga tiket sehingga kalau dibatalkan susah dapat tiket lagi," ucap Zudan. Oleh karena itu Korpri mengusulkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) berkenan berikan kelonggaran untuk itu.

Korpri mengusulkan agar para ASN nantinya harus mencantumkan foto masing-masing saat memakai seragam di upacara. Foto itu lalu dikirimkan ke atasan atau kepala biro kepegawaian masing-masing. "Inilah bentuk kerja substantif. Sekarang zaman digital tidak harus absen manual. Korpri pun semangatnya harus milenial," kata Zudan.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus