Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan organisasinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memvonis Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. MK juga menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah yang disebabkan tidak lengkapnya pengungkapan informasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, MK juga memerintahkan nasabah untuk membawa perkaranya ke pengadilan apabila klaim asuransinya ditolak, agar ditetapkan jumlah polis. “Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan AAUI tengah mengkaji isi dan implikasi putusan MK terhadap perusahaan asuransi. Sementara itu, Budi berharap putusan MK ini akan berdampak positif terhadap perusahaan asuransi.
“Kami berharap putusan MK akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia,” kata dia.
MK telah menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat kemarin. Dalam amar putusannya, mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh Pemohon inkonstitusional bersyarat.
Selain itu, majelis menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.