Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengatakan bahan baku milik anggota asosiasinya tidak ada yang tertahan di kontainer 3 pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Redma mengaku sebenarnya perusahaannya tidak mengalami kesulitan dalam mengimpor bahan baku. Pencabutan syarat pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian diklaim hanya menguntungkan importir bodong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertek di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang telah berlaku sejak 2015 terus disempurnakan hingga yang baru di 2024. Jadi untuk sektor TPT tidak ada kesulitan soal Pertek yang protes hanya importir yang tidak punya fasilitas produksi hanya untuk berdagang saja," kata Redma dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 22 Mei 2024.
Redma menjelaskan prosedur mengurus izin impor oleh pengusaha, pertama pihaknya melalui Sucofindo (SI) atau audit kemudian mengajukan Pertek (kuota impor) ke Kementerian Perindustrian baru selanjutnya Persetujuan Impor atau PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Pengurusan Pertek (melalui Sucofindo) maksimal Rp 20 juta untuk verifikasi sekali saja. Kecuali ada perubahan kapasitas harus verifikasi lagi, ini berlaku seumur hidup," ujarnya.
Pendaftaran Pertek disebut Redma selama 5 hari kerja. "Tapi ini kan diverifikasi. Kalau hasil verifikasi ternyata tidak sesuai dokumen pasti tidak akan dapat kuota impor. Nah, orang-orang ini yang teriak susah," ujarnya.
Sebelumnya pencabutan Pertek itu karena Presiden Joko Widodo yang mendengar keluhan dari pelaku impor kesulitan bahan baku. Hingga ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Selain itu juga ada 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kemudian pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor beberapa komoditas tanpa Pertek lagi.
"Mereka yang protes Pertek sulit hanya importir produsen (API-P) bodong dan importir pedagang barang jadi (API-U) yang tidak urus PI. Tidak mau diverifikasi," ujarnya.
Menanggapi penghapusan Pertek itu, Redma malah menganggap pemerintah tidak serius membenahi industri. "Maka kesimpulan kami, pemerintah tidak serius membenahi industri dan menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ternyata lebih berpihak pada importir yang tidak mau urus PI," ujarnya.
Menurut Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar.
"Permohonan impor, masuk melalui online. Tidak ada biaya. Mengurus semuanya serba digital, tidak ada pertemuan antara pemohon dengan yang memberikan izin," kata Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.
Proses penerbitan Pertek menurutnya ada di Kementerian Perindustrian yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Febri menyebut Kemenperin telah menetapkan seluruh peraturan soal tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, menurut Febri, pada 16 Mei 2024 ada 3.338 kontainer yang mengajukan izin. "Kami sudah menerbitkan 1.175 pertek, permohonan yang ditolak 11 dan yang dikembalikan 1.098 karena dokumennya tidak lengkap," ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat