Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer angkat bicara soal keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. “Kami menduga, dugaan. Dalam proses kepailitan ini ada tangan setan yang bermain,” ucap Immanuel atau akrab disapa Noel ketika ditemui di kantornya pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, menurut Noel, Sritex sendiri tidak ada niatan sama sekali untuk mempailitkan diri. Noel mengatakan, Sritex sebetulnya masih ingin menjalankan roda operasional perusahaan dan kembali memberdayakan para pekerjanya. Hal ini yang ditangkap oleh dirinya sedikit janggal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Biasanya perusahaan-perusahaan itu untuk mengindari kewajiban mereka, misalnya pesangon dan lain-lain, mereka berusaha untuk mempailitkan perusahaannya. Sritex kan tidak, Sritex malah tidak suka dipailitkan,” ujar Noel di ruang kerjanya.
Namun, Noel menegaskan akan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai sebuah produk hukum yang harus dipatuhi. Menurut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan fokus untuk melindungi kepentingan para buruh, terutama meminimalisir kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
“Karena PHK ini, menurut pandangan kami ada sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK,” kata Noel.
Lebih lanjut, Noel mengatakan bahwa Kemnaker akan menyiapkan beberapa skema untuk membantu para buruh bila akhirnya harus terkena PHK akibat pailitnya Sritex. Salah satu program yang dimaksud oleh Noel adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Selain jaminan tersebut, Kemnaker juga akan menyiapkan pasar-pasar kerja baru bagi para pekerja Sritex yang terkena PHK tersebut, Kemenaker akan membukakan peluang para pekerja itu mendapatkan pekerjaan baru. Serta yang terakhir, Kemnaker akan memberikan pelatihan-pelatihan lewat Balai Latihan Kerja bagi para pekerja yang diputus PHK.
“Agar badai PHK ini bisa sedikit kita minimalisir, PHK yang menjadi monster di kawan-kawan buruh dan tenaga kerja,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui permohonan kasasi dari Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit resmi ditolak oleh MA. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.