Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri gulung tikar. Peraturan itu dituding sebagai pangkal masalah bangkrutnya sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri karena menghilangkan ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil yang terancam gulung tikar. Saya bilang TPT tetap ada perteknya,” ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas menyebut tak hanya tekstil, sejumlah komoditas lain seperti baja dan ban masih memerlukan Pertek. Adapun komoditas yang tak memerlukan pertek, kata dia, adalah barang-barang impor yang sebelumnya memang diatur tak memerlukan pertek.
“TPT masih Pertek. Perteknya enggak dicabut,” kata dia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, mengatakan pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 berpotensi dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian dan kuantitas penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, Danang meminta Kementerian Perindustrian yang dalam hal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan aturan soal lartas melalui pertek. "Karena itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri," katanya.
Adapun API mencatat utilitas sektor tekstil saat ini mencapai 60 persen, dan akan terus menurun apabila relaksasi itu terus diberlakukan. Itu karena pihaknya memproyeksikan 1-2 juta pakaian impor bisa masuk ke pasar domestik.
Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik mengatakan, sebelum adanya relaksasi, pihaknya banyak mendapatkan permintaan pembuatan sepatu yang merupakan hasil buatan industri dalam negeri. Namun setelah pelonggaran diberlakukan, para konsumen lebih memilih untuk menggunakan produk impor.
Kemenperin sebelumnya mengatakan peningkatan pengawasan terhadap produk impor TPT, termasuk kulit dan alas kaki bisa membuat kinerja sektor tersebut semakin meningkat.
"Kami optimistis pertumbuhan industri tekstil, kulit, dan alas kaki akan berjaya, meningkat lebih besar lagi apabila bersamaan dengan itu persoalan penjagaan impor ilegal dan pengawasan pasar sesuai aturan berlaku terhadap impor lebih masif untuk ditingkatkan pengawasannya," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Senin, 3 Juni.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang