Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Aturan Kapasitas Maksimal Penumpang Pesawat 70 Persen Dicabut

Kemenhub telah mencabut ketentuan mengenai kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen

11 Januari 2021 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut ketentuan mengenai kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya Surat Edaran atau SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu mulai 9–25 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut tak hanya persyaratan bagi penumpang pesawat tetapi juga bagi maskapai. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak berlaku selama masa periode berlakunya SE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujarnya, Senin 11 Januari 2021.

Selain itu bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain di atas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian test RT-PCR maupun rapid test antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Pengisian e-HAC Indonesia juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

Adita menuturkan pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus