Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat penerbangan luar negeri terbaru tertera dalam Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono pada 8 Juli tersebut menetapkan 16 bandara sebagai entry poin atau pintu masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bandara yang ditetapkan sebagai entry point itu adalah Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya, I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat). Kemudian, Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan (Kalimantan Timur).
Adapun pintu internasional Bandara Sultan Iskandar Muda, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Adisumarmo, Syamsuddin Noor, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman hanya dibuka khusus bagi PPLN haji. Gerbang internasional di bandara-bandara itu beroperasi pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022.
Pemerintah mewajibkan PPLN yang masuk entry poin menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mematuhi protokol kesehatan. WNI atau WNA juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan masuk Indonesia. Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua, baik fisik atau digital, ditulis dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
“WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif,” berikut buny surat edaran tersebut.
Adapun untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas ihwal kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bagi WNA PPLN yang belum vaksinasi tapi bermaksud melanjutkan perjalanan domestik untuk penerbangan internasional keluar Indonesia, mereka tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin selama tidak keluar area bandara atau hanya menunggu transit. Syaratnya dizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia serta menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
PPLN usia di bawah 18 tahun dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, mereka juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Asalkan, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.
PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin juga tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Sedangkan PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
“Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan,” berikut bunyi surat edaran itu.
PPLN dengan usia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantinanya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya. Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN dan telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19, namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Aturan Perjalanan Terbaru: Penumpang dengan Vaksin Booster Tak Wajib PCR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini