Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Aturan Validasi Telepon Seluler Belum Siap

Molor dari target karena perkara koordinasi dan penyiapan sistem.

23 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemberlakuan aturan validasi telepon seluler melalui pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mundur dari rencana awal, 17 Agustus lalu. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengakui pemerintah belum siap karena masih ada yang harus dibenahi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ismail, penerbitan aturan itu tertunda lantaran beberapa pemangku kepentingan masih perlu berkoordinasi, salah satunya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Kami perlu konfirmasi masalah pajak. Misalnya, setelah aturan berlaku, ada yang membawa telepon seluler dari luar negeri, apakah harus dikenai pajak atau tidak," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Ismail mengklaim hal-hal krusial dalam aturan ini sudah dibahas oleh Kementerian Komunikasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Aturan itu juga akan banyak melibatkan operator telekomunikasi, misalnya untuk mendata IMEI yang tersambung dalam jaringannya. IMEI adalah identitas yang terdiri atas 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. "Masih ada waktu. Kami berharap dalam enam bulan operator sudah sanggup," ujar dia. 

Dalam enam bulan ke depan, kata Ismail, pemerintah akan membenahi beberapa hal, di antaranya Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA), penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan sumber daya manusia, prosedur operasional standar tiga kementerian, serta pusat layanan konsumen. "Masih ada hal detail yang dipersiapkan," ujar dia.

Direktur Industri Elektronika dan Telekomunikasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan masih mengembangkan SIBINA, sistem untuk merapikan basis data pelanggan atau pengguna telepon seluler di Indonesia. SIBINA juga mencakup data di operator telekomunikasi, importir telepon seluler, dan produsen lokal. 

Untuk mempertajam aturan tersebut, Janu mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Selain itu, Janu menuturkan perlu ada sinkronisasi peraturan menteri yang terlibat. "Nanti juga ada aturan untuk perseorangan. Misalnya mereka yang membeli telepon di luar negeri dan pedagang kecil. Barang stok juga dapat didaftarkan."

Menurut Janu, pembenahan sistem diperlukan mengingat data IMEI yang perlu dicatat berjumlah miliaran. Untuk menjamin keamanan data, Janu mengatakan sistem tersebut nantinya hanya bisa dibuka di dalam negeri.

General Manager Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih Harlianti, mengaku siap mendukung aturan validasi IMEI. Dia berharap kebijakan tersebut bisa mencegah peredaran telepon seluler ilegal. "Di sisi lain, kami berharap adanya peran pemerintah dalam memberikan kemudahan untuk verifikasi data jika nantinya aturan IMEI ditetapkan guna menyelaraskan standar dari seluruh operator," ujar Ayu. 

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah, mengatakan perusahaan harus mengeluarkan biaya investasi untuk menjalankan aturan tersebut. Investasi itu digunakan untuk membiayai infrastruktur, pemasangan sejumlah perangkat, perubahan dan pembaruan sistem, serta lisensi. Nilainya diperkirakan Rp 40-60 miliar. "Perlu persetujuan dari pemegang saham terlebih dulu." LARISSA HUDA


Menjerat Telepon Ilegal

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus