Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal utang Rp 344 miliar minyak goreng sudah selesai. Sayangnya, Isy enggan membeberkan hasil audit tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Kemendag akan mengadakan rapat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pembayaran utang tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Review-nya kemarin sudah keluar dari BPKP. Pekan ini akan diadakan rapat lagi dan mudah-mudahan kelar," kata Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Aprindo mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar.
Alhasil, pemerintah meminta BPKP untuk mengaudit utang subsidi minyak goreng ini, sehingga Kemendag akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil legal opinion (LO) dari BPKP.
Selanjutnya: Isy mengaku sebelumnya telah menemui....
Isy mengaku sebelumnya telah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam Mahfud MD untuk membahas soal utang rafaksi minyak goreng ini ini. Rencananya, pemerintah akan mengadakan rapat kembali sebelum menemui Aprindo.
Sementara itu, Aprindo pada 4 Mei lalu memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk membayar utang tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan Aprindo jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Roy berujar alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan supaya persoalan ini tidak tenggelam oleh pesta demokrasi pemilihan presiden. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi berikut.
Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.