Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bakal Izinkan Ekspor Pasir Laut, Kemendag: Kami Sudah Kirim Surat ke Kemenko Perekonomian

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan kabar terbaru soal pencabutan larangan ekspor pasir laut.

4 Januari 2024 | 13.11 WIB

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Perbesar
Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag, Budi Santoso, mengungkapkan kabar terbaru soal pencabutan larangan ekspor pasir laut. Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas lebih lanjut soal pemberian izin ekspor komoditas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian. Tetapi masih dibahas, tinggal nunggu Kemenko Perekonomian, waktunya lagi dijadwalkan," kata Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Seperti diketahui, pemerintah berencana membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Keputusan itu tertuang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2023 lalu. 

Ia mengatakan posisi Kementerian Perdagangan Dalam pembukaan kembali ekspor berada di hilir. Dengan begitu, pihaknya perlu menunggu pertimbangan kementerian terkait, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari pembahasan terakhir yang dilaksanakan oleh KKP dan Kemenetrian ESDM, Budi mengungkapkan masih ada perbedaan persepsi tentang jenis pasir apa yang bisa diekspor. "Ada beberapa perbedaan persepsi, misalnya pasir laut itu kan mengandung mineral lain, nah itu prinsipnya harus sama," ujar Budi. 

Sementara itu, Budi mengaku belum tahu negara mana yang sudah menyatakan minatnya untuk mengimpor pasir laut Indonesia. Dia juga mengaku belum tahu wilayah mana saja yang pasir lautnya potensial untuk diekspor. 

"Belum tahu, orang ekspornya belum dibuka. Kami tunggu saja kesepakatannya," kata dia. Terlebih, ia menekankan penghapusan larangan dan pembatasan ekspor atau lartas ekspor harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus