Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bamsoet Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ekonom: Selesaikan Dulu Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Ekonom Celios mengatakan usulan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu memiliki konsekuensi anggaran yang besar.

18 Maret 2023 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios) Bhima Yudhistira merespons munculnya usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dari Kementerian Keuangan. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bhima menilai, hal itu merupakan wacana lama, tapi pemisahan Ditjen Pajak itu ada konsekuensinya, yaitu anggaran yang tidak kecil. “Selain itu transisi pemisahan akan memakan waktu tidak sebentar dan ini bisa mengganggu kerja Ditjen Pajak sendiri,” ujar dia kepada Tempo pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Bhima menambahkan, dari segi pengawasan terhadap pegawai pun tidak menjamin kasus pencucian uang tidak berulang kembali. Jadi yang harus diselesaikan adalah transformasi Kemenkeu sendiri yang di dalamnya termasuk Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Menurut Bhima, saat ini lebih baik fokus pada bersih-bersih internai di Kemenkeu. Salah satunya dengan membentuk tim gabungan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan kasus transaksi janggal Rp 300 triliun itu. 

“Jangan pindah fokus ke pemisahan lembaga Ditjen Pajak,” kata Bhima.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung rencana pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu. Sebagai gantinya, kata Bamsoet, perlu dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Selanjutnya: Di akun Instagram pribadinya....

Di akun Instagram pribadinya, Bamsoet menyebutkan bahwa ide pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu itu bukan hal baru. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa usulan itu merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2014. 

“Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," cuit Bamsoet, Sabtu.

Bamsoet menjelaskan kebijakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu juga sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada 2015. Di pasal 95, kata dia, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, Bamsoet berujar, Ditjen Pajak akan dibentuk dalam Badan Penerimaan Negara yang bersifat otonom. Pemisahan Ditjen Pajak sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. “Sama halnya ketika pembentukan badan baru, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus