Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rancangan Revisi Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah Jawa Barat sengaja tidak mencantumkan rencana lokasi bandara di Sukabumi. “Di RTRW diakomodir dengan disebutkan sebagai di Kabupaten Sukabumi tanpa menyebutkan nama wilayahnya,” kata dia setelah rapat bersama Pansus VII DPRD Jawa Barat, di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin, 26 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mengatakan ada dua lokasi yang mengemuka dalam bahasan Pansus 7 yang membidangi pembahasan revisi Perda RTRW Jawa Barat. “Satu di Citarate, satu di Cikembar. Ini mengemuka dalam diskusi,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia rapat dengan Pansus menyepakati untuk menunggu hasil kajian antara dua lokasi tersebut. “Menunggu kajian antara dua ini, mana yang paling matang,” kata dia.
Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat, Herlas Juniar mengatakan, Perda RTRW Jawa Barat sebelum revisi mencantumkan bandara di Sukabumi berada di Citarate. “Sebelumnya tercantum untuk bandara itu di Citarate karena dekat dengan Geopark Ciletuh,” kata dia, di Bandung, Senin, 26 Agustus 2019.
Herlas mengatakan, belakangan pemerintah, via Kementerian Perhubungan memutuskan lokasi bandara di Sukabumi berada di Cikembar. “Pada saat kita mengusulkan Citarate jadi bandara, keluar nama Cikembar. Makanya kita menanyakan sebenarnya dasarnya apa, kajiannya yang mana, itu yang belum kita peroleh,” kata dia.
Menurut Herlas, Pansus menilai belum klir alasan pemindahan lokasi bandara di Sukabumi dari CItarate menjadi lokasi baru di Cikembar. “Karena ada dua lokus yang berbeda, di sisi lain, memang ada kajian yang belum tuntas,” kata dia.
Ia mengatakan jalan tengah yang dipilih adalah dalam rancangan Revisi RTRW Jawa Barat, disepakati kebutuhan bandara di Kabupaten Sukabumi, hanya sengaja tidak dicantumkan lokasinya. “Kita akomodir di Sukabumi. Kita tidak dalam kapasitas menolak bandara, malah kita mendorong. Cuma dalam menentukan lokasi di RTRW kita ada kendalanya, di situ di RTRW provinsi di sebut Citarte. Cikembar belum klir,” kata dia.
Menurut dia, DPRD Jawa Barat sudah menyiapkan jadwal Rapat Paripurna persetujuan Revisi Perda RTRW Jawa Barat yang akan dikirimkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Persetujuan di Kementerian ATR tersebut biasanya memakan waktu relatif lama. “Nanti disahkan oleh Dewan yang baru. Tapi itu proses panjang setelah draft itu mendapat persetujuan kementerian, evaluasi, perbaikan, dan koreksi,” kata dia.