Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) akan menggelar rights issue sebanyak 3,09 miliar lembar saham. Hal ini disebutkan dalam keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini. Langkah Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II atau rights issue ini dilakukan untuk mengakuisisi perusahaan lain guna mendorong pertumbuhan inorganik perseroan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD II (setelah dikurangi dengan biaya emisi), untuk pembiayaan proyek perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganik, termasuk melakukan akuisisi di perusahaan lain,” tulis manajemen BTPN dalam keterangannya, dikutip Minggu, 10 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun perseroan bermaksud untuk menawarkan sebanyak-banyaknya 3,09 miliar saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham. “Penyetoran atas saham pada PMHMETD II ini rencananya akan dilakukan dalam bentuk uang,” tulis laporan itu.
Dalam menjalankan rights issue, BTPN akan menyampaikan pernyataan pendaftaran ini kepada OJK segera setelah diselenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 7 Desember lalu. Adapun BTPN menargetkan PMHMETD II akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal I 2024.
“Dengan adanya peningkatan modal melalui PMHMETD II, Perseroan akan memiliki tambahan pendanaan untuk menjalankan rencana pembiayaan proyek Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan lebih lanjut,” tulis manajemen BTPN.
Jika menggunakan posisi laporan keuangan September 2023 ditambah dengan adanya rights issue ini, total modal proforma BTPN akan menjadi Rp 40,2 triliun, di mana sebelumnya Rp 33,5 triliun. Sementara penyertaan akan menjadi Rp 8 triliun sehingga total aset BTPN akan menjadi Rp 181,8 triliun.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap total kewajiban Perseroan. Rencana transaksi ini pun tidak berdampak terhadap rasio permodalan dikarenakan peningkatan modal akan digunakan untuk membiayai penyertaan perseroan.
“Dampak final yang ditimbulkan pada pos-pos keuangan akan disesuaikan kembali setelah rencana pembiayaan proyek Perseroan dilaksanakan,” tulis manajemen.
Bagi pemegang saham perseroan yang memilih untuk tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II, maka pemegang saham perseroan dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 27,53 persen.
Pilihan Editor: Pengamat Berharap Anies, Prabowo, dan Ganjar Arahkan Isu IKN ke Persoalan Kesejahteraan Rakyat