Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebentar lagi, jutaan pelaku usaha mikro seperti tukang sate, tukang ketoprak, dan kawan-kawan, akan mendapatkan bantuan produktif berupa bantuan modal usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta per orang. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjamin penyaluran bantuan ini tidak akan berlangsung lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya jamin bisa cepat," kata Budi dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keyakinan ini disampaikan Budi karena sudah ada pelaku usaha mikro yang terdata secara valid di Bank Himbaran maupun BUMN. Contohnya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, ada 4 juta data pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat pinjaman.
Data nasabah di perbankan semacam ini, kata Budi, dapat dipastikan validitasnya. Mulai dari nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), sampai nomor rekeningnya.
Di PT Permodalan Nasional Madani (Persero), juga sudah ada data 6,4 juta pelaku usaha mikro. Data-data ini juga sudah dimasukkan ke Bank Himbara. Sehingga dengan adanya data akurat inilah, Budi yakin menyalurkan bantuan bisa cepat dan tepat sasaran.
Bantuan Rp 2,4 juta ini adalah program baru. Awalnya, pemerintah menyiapkan program subsidi bunga dengan pagu anggaran Rp 35,28 triliun dalam program besar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari jumlah itu, baru keluar Rp 1,3 triliun. Tapi setelah ditelisik, ternyata masalah bukan pada penyaluran, tapi pagu anggarannya yang terlalu besar. Sebab, anggaran ini sudah membantu 13 juta UMKM dengan total plafon pinjaman Rp 204 triliun.
Lantaran masih banyak sisa anggaran, dibuat program bantuan produktif ini. Rencananya, akan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang dapat bantuan Rp 2,4 juta per orang.
Tapi di tahap awal, bantuan baru akan diberikan kepada 9,1 juta pelaku usaha dengan pagu anggaran Rp 22 triliun. Daba ini bersifat hibah alias gratis, tidak perlu dikembalikan ke negara.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut uang ini direncanakan sudah mulai ditransfer kepada para penerima, pertengahan Agustus 2020 ini. Sebab, landasan hukum, mekanisme, dan sistem pengawasan sudah dibentuk.
Teten pun juga mengajak pelaku usaha mikro agar segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi di daerahnya. Jika memang sesuai kriteria, maka pelaku usaha berhak untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini, secara cuma-cuma.