Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bayi Montok Dengan Susu Apa ?

Sri lanka melarang segala bentuk iklan susu formula untuk bayi, kebijaksanaan ini merupakan rekomendasi who & unicef, kedua badan pbb ini mendorong kaum ibu untuk menyusui sendiri bayinya. (md)

22 November 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AIR susu ibu saja untuk bayi tiga bulan tidak cukup," kata suatu iklan, yang bertujuan mempromosikan susu formula (buatan pabrik). Menurut seorang dokter, iklan semacam itu "kurang mendidik. Ia menyesatkan pengertian umum tentang peranan Air Susu Ibu (ASI)." Namun pesan komersial seperti itu masih dibiarkan beredar di Indonesia. Tidak demikian halnya di Sri Lanka yang -- seperti Indonesia--juga mendorong pemakaian ASI. Sri Lanka baru saja melarang segala bentuk iklan susu formula untuk bayi. Pelahggar yang masih saja mempromosikan susu formula di radio, televisi dan koran, akan didenda 3.000 rupee (Rp 103 ribu) atau dipenjarakan selama tiga bulan. Walau penjualannya masih diizinkan, pada kemasan susu formula harus dibubuhi tulisan: "Air Susu Ibu adalah yang terbaik." Departemen Kesehatan Sri Lanka menelurkan kebijaksanaan itu untuk memperkuat suatu rekomendasi Organisasi Kesehatan se-Dunia (WHO) dan Dana untuk Kesejahteraan Anak-anak se-Dunia (UNICEF). Sementara itu, menurut sebuah laporan dari London, industri susu formula masih saja melancarkan promosi ke negara-negara sedang berkembang. The International Baby Food Action Network. Jenewa, tahun ini mencatat 3 31 kasus pelanggaran atas rekomendasi WHO dan UNICEF oleh sedikitnya 21 produsen. Rekomendasi WHO dan UNICEF (Jenewa, 12 Oktober 1979) dengan tegas melarang segala bentuk promosi penjualan (termasuk iklan promosi) susu formula atau makanan tambahan dalam botol untuk bayi. ASI, demikian rekomendasi itu, adalah satu-satunya makanan alam yang dibutuhkan bayi. Kedua badan PBB itu mendorong kaum ibu untuk menyusui sendiri bayinya. WHO dan UNICEF semula menjumpai banyak iklan susu formula melamplui batas, hingga lahirlah rekomendasi tadi. Kaum ibu seolah dibujuk oleh iklan itu untuk bergantung pada susu formula. A.Z. Nasution SH, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen, Jakarta, membenarkan penilaian tadi. "Pada umumnya, iklan susu formula merangsang konsumen bertindak salah, yaitu menggantikan ASI dengan susu formula," katanya. Belakangan ini, katanya lagi, ia mulai menjumpai iklan beberapa pengganti makanan bayi (seperti bubur dalam kaleng) dengan zat penyedap. "Bayi sesungguhnya tidak membutuhkan penyedap. Rasa sedap itu dipakai untuk mempengaruhi lidah sang ibu." UNICEF (menyumbang US$ 50 ribu atau Rp 31,5 juta), bekerjasama dengan Departemen Kesehatan Indonesia, pernah menyelenggarakan promosi pemanfaatan dan peranan ASI di negeri ini. Berbagai poster (sejak Oktober 1979 sampai pertengahan 1980) disebarkan di Puskesmas, Rumah Sakit Bersaiin, dan beberapa tempat yang sering dikunjungi kaum ibu. Kampanye serupa juga dilakukan lewat radio, televisi, koran dan majalah. Suatu poster yang disebarkan, misalnya, dibuat dengan mengutip surah Al Baqarah ayat 233: "Para ibu hendaklah menyusukan anak anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." Tapi, karena koordinasi dengan Departemen Penerangan tidak baik, kampanye itu dianggap kurang berhasil. Dan promosi industri pun masih berjalan terus. Dalam suatu iklan tampak malah bayi montok dan sehat dengan gembira duduk di sisi kaleng susu formula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus