Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BCA Tegaskan Biaya Baru Transaksi Perbankan Berlaku Januari 2018

Penyesuaian biaya Merchant Discount Rate (MDR) diberlakukan BCA mulai Januari 2018.

7 Desember 2017 | 17.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Central Asia (BCA) memastikan penyesuaian biaya Merchant Discount Rate (MDR) baru dilaksanakan pada awal Januari 2018. Direktur Pembayaran BCA, Santoso Liem, mengatakan pihak merchant atau pemilik usaha yang akan dikenai biaya MDR baru ini, membutuhkan waktu untuk rekonsiliasi.

"Waktu pastinya kapan? kami akan lihat kesiapan infrastruktur IT (informasi dan teknologi) di kantor pusat," kata Santoso di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca juga: Seller Lazada Kini Bisa Ajukan Fasilitas Kredit ke BCA

BCA, kata Santoso, sebenarnya telah siap dengan dengan adanya aturan baru terkait MDR dari Bank Indonesia. Pihak yang justru harus diperhatikan, ujarnya, adalah merchant yang memiliki berbagai model bisnis. "Ada yang franchise, ada yang single, macam-macam, intinya kami tidak ingin NPG (National Payment Gateway) ini mempersulit mereka berbisnis," kata Santoso.

MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik usaha setiap kali ada transaksi oleh pembeli menggunakan perangkat Electronic Data Capture (EDC). Penyesuaian biaya MDR ini merupakan bagian dari rencana Bank Indonesia (BI) untuk mewujudkan National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Progam ini baru diluncurkan pada Senin, 4 Desember 2017, dan akan mulai berlaku 1 Januari 2018.

BI memutuskan biaya MDR pada transaksi on us atau transaksi intra-bank dinaikkan menjadi 0,15 persen. Sedangkan pada transaksi off us atau antar bank, biaya MDR justru ditekan menjadi hanya 1 persen, dari semula 2 sampai 3 persen. Kenaikan dan penurunan ini, menurut BI, dibutuhkan sebagai penyeimbang, setelah mendengar masukan dari para pelaku usaha.

Sejak dua bulan yang lalu, kata Santoso, BCA sebenarnya telah melakukan sosialisasi ke pihak merchant terkait aturan baru dari BI ini. Bahkan beberapa merchant yang cukup besar  didatangi oleh pihak BCA guna memberi penjelasan. "Tapi waktu itu pricing belum diimplementasikan, kami menunggu gong dari BI," tuturnya.

Maka setelah GPN diluncurkan pada Senin, 4 Desember 2017, BCA kembali melakukan komunikasi dengan pihak merchant. Tapi pada dasarnya, kata Santoso, pihak merchant sudah mengerti soal biaya ini. Meski menunggu proses sosialisasi dan rekonsiliasi, perbankan juga harus cepat. "Kami juga tak bisa terlalu lama, Bank Sentral mengharapkan aturan ini segera diimplementasikan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus