Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Bea Cukai kembali membongkar penyelundupan baju bekas ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kasus penyelundupan baju bekas yang menjadi temuan direktoratnya baru-baru ini telah mengancam keberlangsungan ekonomi nasional.
Menurut dia, masuknya baju-baju bekas yang ditengarai barasal dari luar negeri bakal menurunkan produksi industri garmen Tanah Air. "Adanya trade war dan virus corona saja sudah menyebabkan industri garmen kesulitan bahan baku, mobilitas, dan produksi. Jangan sampai kesulitan ini ditimpa lagi dengan masuknya pakaian bekas," ujar Heru di kantornya, Rabu, 11 Maret 2020.
Bea Cukai pada Jumat, 6 Maret, lalu telah menemukan kasus penyelundupan 874 bal pakaian bekas dengan total jumlah mencapai 1.000 pakaian per bal. Pakaian tersebut diduga diangkut dari sejumlah negara empat musim yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera.
Barang-barang itu, kata Heru, diangkut menggunakan enam truk Fuso dan rencananya akan dihantarkan menuju Bandung. Truk diciduk saat petugas melakukan operasi lapangan di Jalan Tol Merak KM 68. Dari hasil penangkapan itu, Bea Cukai menemukan pelaku mengelabuhi petugas dengan memberi label pakaian-pakaian bekas dengan price tag atau tabel harga.
Lebih lanjut, Heru memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menangkap pemain. "Karena kami baru menangkap sopir. Biasanya, sopir bukan pemain. Dia dapat order dari satu pemain," tuturnya.
Adapun setelah penelaahan dilakukan, Heru memastikan akan mengecek posisi pembeli produk baju bekas. Seandainya pembelian dilakukan secara formal, pembeli bukan dalam posisi bersalah. "Kalau seperti itu kasusnya, penjual yang bersalah. Tapi ini masih kami dalami," katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan belum memutuskan pasal yang akan menjerat para pelaku. Menurut dia, ada dua kemungkinan sanksi yang menjerat.
Pertama, sanksi pidana. Kedua, sanksi tersebut berupa sitaan. Artinya, barang temuan akan menjadi barang milik negara. "Masih kami pelajari," katanya. Dalam waktu dekat pun, Bea Cukai berencana melaporkan temuan itu ke Kementerian Perdagangan.
Larangan impor pakaian bekas sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Larangan itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam beleid itu, impor baju bekas dilarang dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini