Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai Sebut Penyidikan Kasus Harley di Garuda Belum Rampung

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan penyidikan kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia belum rampung.

10 Februari 2020 | 15.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Anggota DPRRI Komisi XI menunjukkan kepada awak media onderdil dan suku cadang motor Harley Davidson serta sepeda Brompton ilegal yang diselundupkan di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 NEO di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut penyidikan kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara Danadiputra masih belum rampung.

"Begitu selesai, segera kami serahkan ke penuntut," kata Heru Pambudi ditemui di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Heru tidak membeberkan tindak lanjut alasan belum selesainya penyidikan kasus itu karena masih dalam proses ditangani penyidik.

Ia menargetkan penyidikan kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton itu secepatnya selesai dalam bulan ini. "Secepatnya supaya ada kepastian," kata Heru Pambudi singkat.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan Harley Davidson yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.

Erick Thohir di Tol Kunciran-Serpong, Tangerang Selatan, Banten, awal Desember tahun lalu menilai kasus dugaan motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda merupakan tindakan kriminal.

"Kalau kasus motor Harley Davidson yang kemarin, mohon maaf, kriminal," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akibat penyelundupan motor gede dan sepeda itu negara dirugikan hingga sekitar Rp 1,5 miliar.

ANTARA
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus