Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia, Hera F Haryn mengatakan kejadian salah transfer pada BCA Citraland yang berujung laporan kepolisian, telah berlangsung lebih dari setahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tanpa adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian," kata Hera dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta-fakta yang disampaikan Hera:
1. Tidak ada itikad baik, mediasi lebih dari setahun
Dia mengatakan BCA telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland proaktif mendekati nasabah untuk mendorong itikad baik nasabah menyelesaikan permasalahan ini. Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian.
2. Belum ada pengembalian dana dari nasabah
Sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respons dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.
3. Dilaporkan karyawati purnabakti
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun yang diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
4. Ditingkatkan ke proses hukum
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini. Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
5. BCA hormati proses hukum berjalan
Perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan."Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hera.