Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan hari raya atau THR menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja saat bulan Ramadan. Sayangnya, THR cepat habis bila tidak diatur dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengamat ekonomi Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira membeberkan tips-tips mengatur THR bagi pekerja dengan gaji UMR atau upah minimun regional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prioritaskan pembayaran cicilan terlebih dulu sebelum pengeluaran lainnya," ujar Bhima melalui pesan tertulis pada Tempo, Jumat 14 April 2023.
Selain itu, Bhima menyarankan untuk menyisihkan minimal 10 hingga 15 persen dari THR untuk dana darurat. Dia menilai, dana darurat bisa digunakan jika ada kenaikan harga barang kebutuhan pokok atau kebutuhan mendesak pasca lebaran, seperti sakit.
"Sisa THR bisa untuk kelola dana investasi," ungkap Bhima.
Lebih lanjut, dia menuturkan tidak perlu dana dengan nominal besar untuk berinvestasi. Sekarang, kata dia, investasi bisa terjangkau dengan nominal kecil seperti emas batangan hingga reksa dana.
Selanjutnya: daftar persentase yang bisa dialokasikan dari THR
"Baru sisanya dibelanjakan untuk kebutuhan lebaran, seperti pengeluaran untuk mudik," tuturnya.
Untuk mempermudah, Bhima memberikan persentase untuk kebutuhan-kebutuhan yang bisa dialokasikan dari THR, yaitu:
- cicilan 20 persen;
- dana darurat 10 persen;
- investasi 10 persen;
- mudik 40 persen;
- kebutuhan rutin 20 persen.
Namun, Bhima menggarisbawahi kebutuhan cicilan setiap orang berbeda-beda, sehingga persentase tersebut masih bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan tiap orang.
"Intinya jangan boros mengeluarkan THR hanya untuk momen lebaran, tapi harus dipikirkan simpanan untuk pasca Lebaran," ujar Bhima.
Seperti yang diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken surat edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023 dan sudah disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Kemarin sudah saya sampaikan juga, meskipun ketentuannya H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ungkap Ida, Rabu 29 Maret 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Survey Jenius: 41 Persen Warga Digital Savvy Mengalokasikan Uang THR untuk Menabung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini