Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Bagi para pencari kerja tentu tidak asing dengan yang namanya Kartu Kuning, sebagai salah satu persyaratan yang digunakan untuk melamar pekerjaan. Berikut syarat dan cara mudah membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, kartu kuning merupakan salah satu syarat untuk mengajukan lamaran pekerjaan. Tak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, terkadang kartu kuning pun diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta
Dimiliki Pengangguran dan Berwarna Putih
Kartu kuning sering disebut pula kartu AK1. Kartu ini biasanya dimiliki oleh pengangguran dan orang-orang baru lulus pendidikan yang sedang dalam masa pencarian kerja. Kartu kuning berisikan informasi tentang nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), agama, data pendidikan, jurusan saat sekolah atau kuliah, tahun kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data ini akan dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing daerah. Disnaker akan membantu menyerahkan data para pelamar kerja kepada perusahaan. Jadi, hal ini memudahkan perusahaan dalam memverifikasi kandidat.
Baca juga : Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja Terbaru 2022
Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning kadang disebut juga sebagai Kartu Pencari Kerja, sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus anda siapkan, diantaranya:
1. Fotokopi dokumen ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
2. Fotokopi KTP atau SIM.
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi KK.
5. Pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6. Fotokopi surat keterangan kerja sebelumnya (jika ada).
7. Fotokopi sertifikat kompetensi (jika ada).
Disarankan untuk Anda menyiapkan dokumen asli untuk berjaga-jaga jika diperlukan. Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk membuat kartu kuning tiap kota atau kabupaten bisa saja berbeda-beda. Jadi, persyaratan dokumen yang harus disiapkan juga kemungkinan ada sedikit perbedaan.
Cara membuat kartu kuning
Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, Anda dapat membuatnya secara online ataupun offline.
Cara membuat secara online melalui website
1. Buka browser di HP Anda. Masuk ke situs https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Pada halaman utama, klik menu DAFTAR.
3. Masukan data yang diperlukan seperti nomor NIK, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Klik MASUK SEKARANG.
5. Kemudian lengkapi profil dengan mengisi pas foto, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
6. Klik menu DAFTAR SEBAGAI PENCARI KERJA.
7. Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
8. Jika semua data sudah tepat, klik SIMPAN dan data diri Anda pun telah tersimpan.
9. Jika ingin mencetak kartu kuning, Anda dapat datang langsung ke Disnaker di kabupaten atau kota Anda.
Cara membuat kartu kuning secara offline
1. Siapkan semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
2. Datang ke kantor Disnaker setempat.
3. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Anda dapat bertanya ke petugas Disnaker.
4. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
5. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
6. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
7. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Demikian syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan. Penting untuk Anda ketahui, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya untuk membuat kartu kuning, karena seluruh proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
RINDI ARISKA
Baca juga : 6 Pekerjaan di Dunia Perbankan: Tak Semua Melulu Mengurus Uang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.