Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Belum Semua ASN dan Pensiunan Dapat THR, Kemenkeu: Dibayar setelah Lebaran

Hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada 21 atau 22 April 2023. Namun, belum semua Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

21 April 2023 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M jatuh pada 21 dan 22 April 2023. Namun, belum semua Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto memaparkan perkembangan pembayaran THR ASN dan pensiunan per 18 April 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pembayaran THR untuk ASN Pusat sebesar Rp 11,668 T untuk 2.117.271 pegawai," kata Tri melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 21 April 2023.

Jumlah satker yang sudah dibayarkan, kata dia, sebanyak 13.362 (99,01 persen) dari 13.496 satker pada 84 kementerian/lembaga.

"Pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 9,314 T (97,39 persen) untuk 3.347.365 dari 3.437.025 pensiunan," ujar Tri.

Adapun pembayaran THR pensiunan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,126 triliun (96,99 persen) untuk 2.876.130 dari 2.965.338 pensiunan.

Selain itu, pembayaran THR pensiunan juga disalurkan melalui PT Asabri sejumlah Rp 1,188 triliun (99,90 persen) untuk 471.235 dari 471.687 pensiunan.

Selanjutnya: baru 414 pemda yang membayarkan THR kepada ASN 

"Pembayaran THR untuk ASN Daerah sebesar Rp 11,676 T untuk 2.292.513 pegawai," ungkap Tri.

Dari 542 pemerintah daerah atau Pemda, baru 414 yang sudah membayarkan THR kepada ASN Daerah. 

Ditanya soal nasib THR ASN dan pensiunan yang belum dibagikan, Tri menjawab "masih akan tetap dibayarkan setelah Lebaran."

Hal tersebut dipertegas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayarkan karena suatu hal sebelum Hari Raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya kemudian hangus,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, alokasi anggaran THR 2023 bagi ASN Pusat, TNI/Polri, dan pejabat negara diambil dari anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 11,7 triliun. 

Sementara untuk THR Pensiunan diambil dari pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Alokasi THR ASN Daerah diambil melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun. 

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing," ujar Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang berbeda, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menyalurkan 50 persen dari dana Treasury Deposit Facility atau TDF ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 12,1 triliun pada 14 April 2023 untuk THR ASN pemerintah daerah.

“Tujuannya agar pemerintah daerah memiliki kas yang cukup untuk membayarkan THR bagi ASN daerahnya,” tutur dia pada Selasa, 18 April 2023.

 

Pilihan Editor: BPJS Watch Soroti Kualitas Penanganan Aduan THR, Begini Kata Kemnaker

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus