Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berbagi Kue Uang Plastik

Peredaran dan transaksi uang elektronik meningkat berkali lipat beberapa tahun terakhir. Masih belum bersinergi.

30 Maret 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA kartu uang elektronik tak pernah absen dari dompet Rama Dhany ke mana pun karyawan swasta ini pergi. Kartu pertama bermerek Flazz, terbitan Bank Central Asia, ia gunakan untuk membayar parkir di gedung perkantoran dan mal. Dan kartu kedua, e-Money keluaran Bank Mandiri, untuk membayar jalan tol dan berbelanja kebutuhan sehari-hari di minimarket.

Rama merasa kerepotan harus membawa dua kartu untuk berbagai kebutuhan transaksinya. "Tidak efektif, harus berganti-ganti kartu untuk setiap kebutuhan," katanya Kamis pekan lalu. Pernah suatu hari salah satu kartunya tidak bisa digesek karena tak tersedia mesin electronic data capture di minimarket tempatnya berbelanja.

Kerepotan juga dialami Jeffrey Haribowo, karyawan perusahaan multinasional di kawasan Sudirman. "Harapannya satu kartu untuk semua kebutuhan seperti di Singapura," ujarnya.

Keluhan Rama dan Jeffrey sebenarnya sudah dipikirkan oleh Bank Indonesia. Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, regulator telah melarang eksklusivitas layanan pembayaran uang elektronik melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang uang elektronik. Artinya, semua kalangan perbankan yang ingin berbisnis uang elektronik boleh masuk ke berbagai layanan jasa alias tak boleh ada yang memonopoli satu kaveling.

Masalahnya, pihak perbankan yang lebih dulu merintis bisnis uang elektronik ogah membuka akses pelayanan yang sudah mereka kuasai untuk pemain baru. Sebab, menurut Anggoro, ada investasi yang sudah telanjur ditanamkan. "Itu pasti ada hitungannya," katanya. Tapi sinergi bukan tidak mungkin dilakukan. "Ayo, sama-sama. Apa yang kami bisa kontribusikan bisa dihitung."

BNI berusaha konkret. Pada April nanti, bank pelat merah ini akan memulai kerja sama pengelolaan pembayaran jalan tol dengan Bank Mandiri dan Bank BRI di Bali. Jalan bebas hambatan itu dioperasikan PT Jasamarga Bali Tol. Selama tiga bulan pertama, ketiga bank akan melakukan uji coba untuk memastikan kelancaran. Termasuk menghitung investasi dan pembagian beban ongkos. Bila mulus, pola kerja sama ini akan diterapkan di semua jalan tol yang selama ini pembayaran elektroniknya telah dikelola Bank Mandiri.

Nantinya, Anggoro menambahkan, pengguna jalan tol bisa membayar menggunakan e-Money, TapCash milik BNI, atau Brizzi dari BRI. "Tidak perlu ganti kartu. Ini win-win solution," ujarnya. Cara ini dinilai menguntungkan karena perbankan bisa menekan biaya investasi atas infrastruktur dan penerbitan kartu, selain memudahkan nasabah.

Anggoro yakin kerja sama pembayaran jalan tol ini bakal mendongkrak kinerja pemasaran TapCash BNI, setelah sukses melayani pengguna Transjakarta dan kereta jalur komuter. Sejak diluncurkan tahun lalu sebanyak 25 ribu kartu, kini TapCash yang beredar sudah mencapai 300 ribu kartu-meningkat lebih dari 10 kali lipat.

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Budi Gunadi Sadikin membenarkan rencana kerja sama layanan pembayaran jalan tol di Bali tersebut. "Benar, mulai April," ucapnya Jumat pekan lalu. Ia menilai kongsi bisnis ini penting untuk mendukung rencana Bank Indonesia mewujudkan harmonisasi berbagai sistem pembayaran (interoperability).

Senior Executive Vice President Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans mengatakan sistem multikartu ini akan lebih efisien. "Ini juga mendukung program Gerakan Nasional Nontunai yang dicanangkan pemerintah," katanya.

Selain rencana kerja sama tol ini, Rico menjelaskan, Mandiri e-Money telah multifungsi: untuk membayar loket Transjakarta dan Commuter Line. Juga bertransaksi di Indomaret dengan Indomaret Card atau membeli bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina menggunakan Gaz Card. Sejak diluncurkan pada 2009 sebanyak 300 ribu kartu, kini "uang plastik'' Mandiri telah terjual 5 juta keping.

Sinergi sistem pembayaran antar-perbankan ini memang harus segera direalisasi. Menurut Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Darmadi Sutanto, tanpa konsolidasi, persaingan pemasaran uang elektronik belum terlihat. Sebab, bisnis ini masih didominasi bank-bank yang sudah terjun lebih awal. "Kalau bicara uang elektronik, penguasanya Bank Mandiri dan BCA, yang sudah punya segmen pasar dan jaringan luas," ujarnya.

Darmadi mengatakan para pemain lama enggan membuka akses karena tidak menguntungkan. Kecuali bila Bank Indonesia memberikan insentif agar pemain lama mau berbagi kue bisnis uang elektronik.

Sebagai pemain besar, PT Bank Central Asia menampik jika disebut bersikap eksklusif. Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengaku telah menjalin kerja sama layanan pembayaran dengan bank lain. "Untuk parkir, kami sudah share, kok. Bank lain sudah masuk," katanya. Ia meyakinkan BCA telah mendukung upaya regulator menjalin interkoneksi sistem pembayaran uang elektronik.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V. Panggabean menjelaskan, Bank Indonesia menghormati perjanjian perbankan dengan mitranya. Sebab, ada investasi untuk sistem dan infrastruktur yang telah dikeluarkan. Tapi, ke depan, bank sentral akan mendorong agar interoperability tercapai. Prinsipnya, "Satu kartu untuk semua."

Ayu Prima Sandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus