Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEPAT sepekan peraturan pengampunan pajak efektif berlaku. Undang-undang yang diketuk pada 28 Juni lalu ini intinya mengatur penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) 2015. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi semua tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Nantinya semua dana lebih dulu masuk melalui bank, kemudian dikelola oleh manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Pada tahap awal ini, Kementerian Keuangan menunjuk 19 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perusahaan sekuritas yang bakal menerima dana amnesti pajak tersebut.
Peserta Pengampunan pajak
- Wajib pajak pribadi
- Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak
- Wajib pajak badan
Syarat:
- Membayar uang tebusan
- Membawa pulang aset yang berada di luar negeri
- Mengungkap harta kekayaan yang selama ini disembunyikan
Yang Tidak Bisa Ikut Pengampunan Pajak
- Dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
- Dalam proses peradilan
- Menjalani hukuman pidana
- Pengampunan pajak diterapkan khusus terhadap tindak pidana perpajakan, tidak untuk tindak pidana lain
Tarif Tebusan
Repatriasi dan deklarasi di dalam negeri:
- 2 persen (Kuartal III: 1 Juli-30 September 2016)
- 3 persen (Kuartal IV: 1 Oktober-31 Desember 2016)
- 5 persen (Kuartal I: 1 Januari-31 Maret 2017)
Deklarasi di luar negeri:
- 4 persen (Kuartal III: 1 Juli-30 September 2016)
- 6 persen (Kuartal IV: 1 Oktober-31 Desember 2016)
- 10 persen (Kuartal I: 1 Januari-31 Maret 2017)
UMKM dengan deklarasi aset sampai Rp 10 miliar
0,4 persen (1 Juli 2016-31 Maret 2017)
UMKM dengan deklarasi aset lebih dari Rp 10 miliar
2 persen (1 Juli-31 Maret 2017)
Rumus Uang Tebusan
Uang tebusan = Tarif x nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan 2015
Aset WNI di Luar Negeri
- Di negara surga pajak Rp 4.300 triliun
- Total aliran dana ilegal (2004-2013) Rp 2.500 triliun
Potensi Dana Pengampunan Pajak
- Aliran dana repatriasi Rp 1.000 triliun
- Penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun pada 2016 dari uang tebusan
Lembaga Penampung Dana Amnesti Pajak
Bank:
- BCA
- BRI
- Bank Mandiri
- BNI
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Panin Indonesia
- Maybank Indonesia (Malaysia)
- CIMB Niaga (Malaysia)
- UOB Indonesia (Singapura)
- Citibank (Amerika Serikat)
- HSBC (Hong Kong)-belum menandatangani kontrak
- DBS (Singapura)
- Standard Chartered (Inggris)
- Deutsche Bank AG (Jerman)
- Bank Mega
- BPD Jabar dan Banten
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri
Manajer Investasi
- Schroder Investment Management Indonesia
- Eastspring Investment
- Manulife Aset Manajemen
- Bahana TCW
- Mandiri Manajemen Investasi
- BNP Paribas Investment
- Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- Danareksa Investment
- BNI Asset Management
- Panin Asset Management
- Ashmore Asset management
- Sinarmas Asset management
- Trimegah Asset
- Syailendra Capital
- PNM Investment Management
- Ciptadana Asset Management
- Bowsprit Asset Management
- Indosurya Asset Management
Perusahaan Sekuritas
- Sinarmas
- Panin
- CLSA Indonesia
- Mandiri Sekuritas
- CIMB Securities
- Trimegah
- RHB8. Daewoo
- Bahana
- IndoPremier
- UOB Kay Hian
- BNI
- Sucorinvest Central Gani
- Danpac
- Panca Global
- MNC Securities
- Pacific Capital
- Mega Capital
- Pratama Capital
Rupa-rupa Instrumen Investasi
Harta yang direpatriasi atau masuk dari luar negeri wajib diinvestasikan selama tiga tahun sejak dialihkan ke dalam negeri. Bentuknya berupa:
Surat Utang Negara
Obligasi badan usaha milik negara
Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah
Investasi keuangan pada bank persepsi
Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
Bentuk investasi lain yang sah
TEKS: AYU PRIMA SANDI | SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN | DATA DIOLAH TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo