Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berburu Dana Pengampunan Pajak

25 Juli 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEPAT sepekan peraturan pengampunan pajak efektif berlaku. Undang-undang yang diketuk pada 28 Juni lalu ini intinya mengatur penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) 2015. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi semua tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Nantinya semua dana lebih dulu masuk melalui bank, kemudian dikelola oleh manajer investasi dan perusahaan sekuritas. Pada tahap awal ini, Kementerian Keuangan menunjuk 19 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perusahaan sekuritas yang bakal menerima dana amnesti pajak tersebut.

Peserta Pengampunan pajak

  • Wajib pajak pribadi
  • Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  • Orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak
  • Wajib pajak badan

Syarat:

  • Membayar uang tebusan
  • Membawa pulang aset yang berada di luar negeri
  • Mengungkap harta kekayaan yang selama ini disembunyikan

Yang Tidak Bisa Ikut Pengampunan Pajak

  • Dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan
  • Dalam proses peradilan
  • Menjalani hukuman pidana
  • Pengampunan pajak diterapkan khusus terhadap tindak pidana perpajakan, tidak untuk tindak pidana lain

Tarif Tebusan

Repatriasi dan deklarasi di dalam negeri:

  • 2 persen (Kuartal III: 1 Juli-30 September 2016)
  • 3 persen (Kuartal IV: 1 Oktober-31 Desember 2016)
  • 5 persen (Kuartal I: 1 Januari-31 Maret 2017)

Deklarasi di luar negeri:

  • 4 persen (Kuartal III: 1 Juli-30 September 2016)
  • 6 persen (Kuartal IV: 1 Oktober-31 Desember 2016)
  • 10 persen (Kuartal I: 1 Januari-31 Maret 2017)

UMKM dengan deklarasi aset sampai Rp 10 miliar

0,4 persen (1 Juli 2016-31 Maret 2017)

UMKM dengan deklarasi aset lebih dari Rp 10 miliar

2 persen (1 Juli-31 Maret 2017)

Rumus Uang Tebusan

Uang tebusan = Tarif x nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan 2015

Aset WNI di Luar Negeri

  • Di negara surga pajak Rp 4.300 triliun
  • Total aliran dana ilegal (2004-2013) Rp 2.500 triliun

Potensi Dana Pengampunan Pajak

  • Aliran dana repatriasi Rp 1.000 triliun
  • Penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun pada 2016 dari uang tebusan

Lembaga Penampung Dana Amnesti Pajak

Bank:

  1. BCA
  2. BRI
  3. Bank Mandiri
  4. BNI
  5. Bank Danamon
  6. Bank Permata
  7. Panin Indonesia
  8. Maybank Indonesia (Malaysia)
  9. CIMB Niaga (Malaysia)
  10. UOB Indonesia (Singapura)
  11. Citibank (Amerika Serikat)
  12. HSBC (Hong Kong)-belum menandatangani kontrak
  13. DBS (Singapura)
  14. Standard Chartered (Inggris)
  15. Deutsche Bank AG (Jerman)
  16. Bank Mega
  17. BPD Jabar dan Banten
  18. Bank Bukopin
  19. Bank Syariah Mandiri

Manajer Investasi

  1. Schroder Investment Management Indonesia
  2. Eastspring Investment
  3. Manulife Aset Manajemen
  4. Bahana TCW
  5. Mandiri Manajemen Investasi
  6. BNP Paribas Investment
  7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
  8. Danareksa Investment
  9. BNI Asset Management
  10. Panin Asset Management
  11. Ashmore Asset management
  12. Sinarmas Asset management
  13. Trimegah Asset
  14. Syailendra Capital
  15. PNM Investment Management
  16. Ciptadana Asset Management
  17. Bowsprit Asset Management
  18. Indosurya Asset Management

Perusahaan Sekuritas

  1. Sinarmas
  2. Panin
  3. CLSA Indonesia
  4. Mandiri Sekuritas
  5. CIMB Securities
  6. Trimegah
  7. RHB8. Daewoo
  8. Bahana
  9. IndoPremier
  10. UOB Kay Hian
  11. BNI
  12. Sucorinvest Central Gani
  13. Danpac
  14. Panca Global
  15. MNC Securities
  16. Pacific Capital
  17. Mega Capital
  18. Pratama Capital

Rupa-rupa Instrumen Investasi

Harta yang direpatriasi atau masuk dari luar negeri wajib diinvestasikan selama tiga tahun sejak dialihkan ke dalam negeri. Bentuknya berupa:

Surat Utang Negara

Obligasi badan usaha milik negara

Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah

Investasi keuangan pada bank persepsi

Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah

Bentuk investasi lain yang sah

TEKS: AYU PRIMA SANDI | SUMBER: KEMENTERIAN KEUANGAN | DATA DIOLAH TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus