Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUANGAN sekitar 10 x 10 meter khusus untuk pelayanan pengampunan pajak (tax amnesty) di lantai 3A Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat di Jalan Sudirman Jakarta, itu tampak sepi. Hanya beberapa petugas yang berjaga. Kamis pekan lalu itu, hingga pukul dua siang, mereka baru melayani dua wajib pajak. ”Sejak dibuka pekan lalu, baru 18 orang yang datang,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Dodi Herawan.
Wajib pajak yang datang mula-mula akan menerima nomor antrean. Setelah itu mereka menuju ruangan help desk untuk mengisi formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak. Formulir pengampunan itu berisi daftar harta yang sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) dan daftar harta yang belum dilaporkan, baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Jika wajib pajak bingung, dua petugas siap memandu dan menjelaskan.
Kantor pajak memang sangat serius menangani program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan 60 persen dari 38 ribu petugas pajak atau hampir 23 ribu orang disiapkan untuk melayani tax amnesty. Aturan bagi para petugas pajak ini diketatkan. Misalnya mereka dilarang membawa telepon seluler saat bertugas—untuk menjamin kerahasiaan wajib pajak.
Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, ada kotak kaca khusus untuk menyimpan ponsel milik petugas. ”Bahkan, dalam pelayanan, wajib pajak tidak dipanggil nama, tapi nomor antrean,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Endah Patminingrum.
Meyakinkan wajib pajak bahwa kerahasiaan data mereka terjamin, menurut Endah, penting untuk memberikan rasa nyaman bagi wajib pajak yang hendak melaporkan hartanya. Ini merupakan salah satu kiat Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak mau menggunakan fasilitas pengampunan pajak itu. Maklum, pemerintah menargetkan penerimaan tambahan yang cukup besar dari program tax amnesty, Rp 165 triliun. Dari jumlah itu, Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar mematok target Rp 50 triliun.
lll
DODI Herawan mengatakan, sampai pekan lalu, yang datang berkunjung ke loket khusus tax amnesty kebanyakan wakil dari perusahaan. Beberapa di antaranya konsultan pajak. ”Mereka lebih banyak bertanya-tanya,” katanya. Pemilik harta sengaja tidak muncul karena ingin menutupi identitasnya.
Tempo bertemu dengan seorang pedagang besar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, yang mengaku berbisnis komoditas hortikultura. Transaksinya mencapai Rp 1-5 miliar dalam sebulan. Meski memiliki perusahaan berbadan hukum usaha dagang, selama ini dia hanya membayar pajak pribadi. ”Saya menyerahkan semua urusan pajak kepada konsultan,” ujarnya, karena tak mau identitasnya terbuka. Dia mengatakan tidak tahu apakah perusahaannya perlu membayar pajak atau tidak.
Selain memberikan informasi sistem perpajakan, di loket pelayanan khusus tersebut wajib pajak akan mendapat penjelasan mengenai tarif program pengampunan pajak. Menurut ketentuan, wajib pajak dengan harta di bawah Rp 10 miliar yang belum dikenai pajak masuk golongan pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah. Jika mendeklarasikan hartanya, mereka akan dikenai tarif tebusan 0,5 persen dari harta yang baru dilaporkan. Sedangkan pengusaha dengan harta tersembunyi di atas Rp 10 miliar masuk golongan pengusaha besar dan dikenai tarif tebusan 2 persen.
Pengusaha besar yang menyembunyikan hartanya di luar negeri juga hanya akan dikenai tarif tebusan 2 persen, jika bersedia membawa pulang uangnya itu ke dalam negeri. Tarif ini berlaku hingga September mendatang. Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri tapi enggan membawanya ke dalam negeri dikenai tarif tebusan 4 persen.
Perpindahan dana ke bank domestik atau instrumen investasi dalam negeri, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, meski tidak dideklarasikan, sudah pasti mendatangkan manfaat. ”Misalnya disimpan di bank. Bank akan mengucurkan dana pihak ketiga itu sebagai kredit. Dengan kredit mengucur akan muncul bisnis dan tercipta pajak baru,” katanya. Itu sebabnya tarif tebusan bagi wajib pajak yang mau merepatriasi dananya dibuat lebih murah.
Seorang pengusaha manufaktur asal Karanganyar, Jawa Tengah, menilai tax amnesty merupakan cara pemerintah menelisik profil pengusaha. Tebusan ringan, menurut dia, hanya ”rayuan” agar pengusaha yang gemar menyembunyikan hartanya menyerah. Karena itu, pengusaha dengan pendapatan Rp 3-5 miliar ini mengaku masih menimbang-nimbang untuk menggunakan fasilitas tax amnesty.
”Tax amnesty hanya meringankan pengusaha selama tiga tahun,” ucap pengusaha yang memiliki usaha berbadan hukum perseroan terbatas itu. Setelah melewati batas tiga tahun, menurut dia, pengusaha yang sudah diketahui profil kekayaan dan bisnisnya akan dikenai tarif normal.
Kendati demikian, dia berpandangan tax amnesty menarik bagi pengusaha yang selama ini menyembunyikan hartanya. Ia bercerita memiliki kawan yang selama belasan tahun hanya membayar pajak ribuan rupiah padahal hartanya sudah mencapai puluhan miliar rupiah. Ia menyarankan kawannya agar memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak. ”Saat yang tepat untuk menyerah,” kata pengusaha tadi.
lll
SEJAK Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) berlaku pekan lalu, kantor pajak di seluruh pelosok Tanah Air serentak membuka layanan khusus bagi pemohon pengampunan pajak. Layanan yang sama diadakan di Singapura, Hong Kong, Shanghai, London, Dili, dan Pulau Cayman.
Seiring dengan itu, tim sosialisasi yang sudah dibentuk makin gencar menggelar kampanye. Tak tanggung-tanggung, Presiden Joko Widodo ikut terjun berkampanye ke berbagai kota. ”Akan saya awasi sendiri pelaksanaan amnesti,” ujarnya di Istana Negara.
Bagi pemerintah, tax amnesty amat penting. Selain untuk mendatangkan pemasukan pajak tambahan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan program ini akan meningkatkan basis dan akurasi data pajak. Dan, yang lebih penting lagi, mendorong terjadinya repatriasi modal yang diharapkan bisa menggenjot investasi swasta. ”Kontribusinya akan kelihatan pada semester kedua nanti sehingga pertumbuhan ekonomi bisa 5,3 persen tahun ini,” ucapnya. AKBAR TRI KURNIAWAN, AGUS SUPRIYANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo