Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Biayai Bansos dan Subsidi Transportasi Umum, Pemda Wajib Alokasikan 2 Persen Dana Transfer Umum

Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terbaru untuk menunjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

6 September 2022 | 08.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan peraturan terbaru untuk menunjang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Aturan itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemda sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.

Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, Suahasil menjelaskan, besaran 2 persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022. Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil.

Dengan itu, dia berharap pemberian ini nantinya akan meredam inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa yang tidak perlu naik terlalu cepat. Kalau diberikan kepada sektor transportasi, Suahasil menyebutkan, kenaikan harga BBM tidak serta merta mendong kenaikan ongkos transportasi di daerah-daerah.

Selanjutnya: "Masyarakat paling vulenerable, kita berikan BLT maupun BSU."

Suahasil juga berharap bantuan bagi transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa meredam kenaikan harga-harga barang dan jasa tak terlalu tinggi.

“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” ujar Wamenkeu.

Dalam APBN 2022, DBH dialokasikan sebesar Rp 105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp 43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp 7,90 triliun. Anggaran Kurang Bayar DBH merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.

Sementara itu, DAU sebesar Rp 378,00 triliun atau 28,5 persen PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja pelaporan dan mempertimbangkan kinerja pengelolaan APBD.

Selain belanja wajib perlindungan sosial dari DTU, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp 300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebesar Rp 600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus