Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Biayai Penuh Infrastruktur, Investor Bakal Bebas PPh Badan

Kemenkeu tengah menyiapkan insentif pajak bagi investor yang mendanai penuh proyek infrastruktur di Indonesia.

5 Desember 2019 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak badan atau perusahaan guna mendorong minat investor berinvestasi di Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara mengatakan salah satu insentif yang masih dikaji tersebut adalah pembebasan pajak badan (PPh Badan) bagi investor yang mau mendanai keseluruhan proyek infrastruktur (fully funded).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suahasil, insentif pajak ini diberikan supaya swasta tertarik untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang kini terus didorong pemerintah. Langkah ini ditempuh guna menarik adanya investasi di tengah ketidakpastian global dan melambatnya ekonomi dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tengah medesain lagi kalau ada salah satu infrastruktur itu fully funded oleh swasta, kami bisa mintakan supaya swasta tersebut dibebaskan PPh Badan-nya," kata Suahasil di Jakarta, dalam acara Mandiri Prioritas dan Mandiri Private di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2019 malam.

Ditemui media usai memberikan pidato, Suahasil enggan menjelaskan lebih detail mengenai skema insentif pajak berupa pembebasan PPh Badan tersebut. Dia hanya mengatakan insentif akan dipastikan lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal juga tak menjelaskan kapan beleid itu bakal diluncurkan.

Menurut Suahasil, pemberian insentif fiskal tersebut dilakukan supaya investor bisa mendapatkan internal rate of return (IIR) yang masuk akal dan feasible bagi pengusaha. Apalagi selama ini, proyek infrastruktur dipandang kurang menarik karena jangka waktu balik untung yang lama dan perizinan yang memakan waktu.

Suahasil juga menuturkan, bahwa selama ini, pemerintah pemerintah telah menyediakan berbagai macam skema untuk menari investasi di sektor infrastruktur. Dia menyebutkan ada skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP), yang bisa dipilih swasta jika ingin berinvestasi di sektor infrastruktur.

Ke depan, dia mengatakan, pemerintah akan terus mencari skema kerja sama yang lebih kreatif dan inovatif supaya tetap memberikan imbal hasil yang menguntungkan bagi semua pihak. "Kalau ada ide menarik, saya ingin belajar dan mendengar bagaimana supaya sektor swasta dapat lebih terlibat dalam infrastruktur," ujar Suahasil.

DIAS PRASONGKO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus