Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bisnis Sepekan

7 Januari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga Minyak Tembus US$ 100

HARGA minyak dunia kembali mencetak rekor baru. Dalam perdagangan Rabu pekan lalu di bursa komoditas New York Mercantile Exchange, harga minyak mentah ringan (light sweet crude) untuk kontrak pengiriman Februari menembus US$ 100 per barel. Keesokan harinya harga sempat naik kembali ke angka US$ 100,09, sebelum akhirnya ditutup pada harga US$ 99,18 per barel.

Lonjakan harga ini dipicu oleh penurunan stok minyak di Amerika Serikat, yang menimbulkan kekhawatiran pasar. Aksi kekerasan di Nigeria serta tingginya permintaan minyak dari Cina dan India juga menjadi faktor utama pendongkrak harga minyak ke level tertinggi sepanjang sejarah.

Nigeria merupakan produsen minyak terbesar di Afrika dan salah satu anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Port Harcourt, pusat industri minyak di negeri itu, diserang oleh sekelompok orang bersenjata, yang membuat produksi minyaknya 500 ribu barel per hari terhenti.

Harga minyak yang menggila membuat bursa regional, termasuk Bursa Efek Jakarta, rontok. Ketika perdagangan ditutup, Kamis lalu, indeks harga saham gabungan merosot 16,442 poin (0,6 persen) menjadi 2.715,065. Rupiah juga ikut nyungsep ke kisaran Rp 9.415 per dolar Amerika Serikat.

Kelangkaan Minyak Tanah

KELANGKAAN minyak tanah selama sebulan terakhir mencapai puncaknya pekan lalu. Antrean panjang konsumen tak hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya, tapi juga di sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur. Akibatnya, harga minyak tanah melambung. Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, harga bahkan meroket dari Rp 2.400 menjadi Rp 10 ribu per liter.

Manajemen Pertamina menyebut sejumlah alasan penyebab kelangkaan itu. Kenaikan permintaan minyak tanah selama Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru membuat persediaan pengkalan minyak tanah terserap lebih cepat. Padahal, akibat bank tutup ketika libur panjang, para agen terlambat menebus pembelian minyak tanah dari Pertamina.

Kondisi diperparah dengan terjadinya pembelian karena panik, dipicu oleh isu kenaikan harga dan kurangnya pasokan. Faktor lainnya, masyarakat di daerah yang telah dilakukan program konversi minyak tanah belum sepenuhnya beralih ke gas elpiji. Akibatnya, mereka tetap mencari minyak tanah ke daerah-daerah yang belum dikonversi, sehingga menguras pasokan minyak tanah di sana.

Beberapa kota yang telah melaksanakan program konversi minyak tanah ke elpiji antara lain Jakarta dan sekitarnya, Cimahi, Bandung, Banten, Sidoarjo, Malang, Gresik, Semarang, Yogyakarta, dan Solo.

Potongan Pajak di Bursa

PERUSAHAAN yang mencatatkan sahamnya di bursa akan mendapat potongan pajak penghasilan 5 persen. Insentif tidak hanya diberikan kepada perusahaan yang baru masuk bursa, tapi juga kepada perusahaan yang sudah lama mencatatkan sahamnya di sana. Syaratnya, saham yang dilepas ke publik minimal 40 persen.

”Semua perusahaan bisa mendapat insentif pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution. Dengan begitu, diharapkan banyak perusahaan terangsang masuk bursa. Emiten yang baru menjual 20 persen sahamnya ke publik pun diharapkan akan meningkatkan porsinya hingga 40 persen. Presiden rencananya akan segera menandatangani peraturan pemerintah tentang soal ini.

Pada semester pertama tahun ini, delapan perusahaan diperkirakan akan melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Menurut Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Erry Firmansyah, tiga perusahaan yang sudah siap IPO adalah Bank Ekonomi, Triwira Insan Lestari (distributor peralatan industri minyak dan gas), dan Adirasa Selaras Abadi (pemilik DailyBread Bakery).

Pemeriksaan Kartel SMS

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan lanjutan atas dugaan kartel tarif layanan pesan pendek. Delapan operator telekomunikasi yang diduga melakukan kesepakatan tarif itu adalah Bakrie Telecom (Esia), Excelcomindo Pratama (XL), Hutchinson, Indosat, Mobile-8, Smart Telecom, Telekomunikasi Indonesia (Telkom), dan Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan sekitar Juli lalu, KPPU menemukan adanya perjanjian antaroperator tentang tarif SMS. Perjanjian ini membuat tarif menjadi mahal, sehingga konsumen jelas dirugikan.

Menurut kalkulasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, biaya produksi SMS sebetulnya hanya Rp 75. Tapi faktanya operator mengenakan tarif Rp 250-Rp 350 per pesan pendek sejak 2001. Ketua Majelis Komisioner KPPU, Dedie Martadisastra, mengatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan selama 60 hari. Pemeriksaan diperkirakan baru selesai pada Maret mendatang.

BI Pantau Bank Bermodal Cekak

INI kabar tak sedap untuk bank umum yang modalnya berskala gurem alias cekak. Bank Indonesia (BI) memantau 21 bank yang hingga kini masih memiliki modal di bawah Rp 100 miliar. Bank sentral mensyaratkan modal minimum sebesar itu sudah harus dipenuhi pada akhir 2010.

Menurut Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Wimboh Santoso, dari 25 bank yang diawasi sepanjang tahun lalu, baru empat yang melakukan penambahan modal hingga Rp 100 miliar. ”Dua bank melalui akuisisi dan dua lainnya lewat penambahan modal,” ujarnya di Jakarta, Kamis pekan lalu. Jika hingga tenggat tiba syarat itu belum dipenuhi, izin usahanya akan diubah dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat.

Sebelumnya, BI mematok modal minimum perbankan Rp 80 miliar hingga akhir 2007. Terhadap bank yang sudah melakukan penambahan modal menurut ketentuan itu, bank sentral masih akan melakukan evaluasi yang ditargetkan selesai pada 31 Maret mendatang. Yang ditelisik adalah sumber setoran penambahan modal dan koreksi terhadap besaran kredit macet. Jika ditemukan bahwa sumber pendanaannya tidak sah, misalnya dari dana pinjaman, peringkat bank tersebut akan diturunkan.

Pelanggaran Perusahaan Iklan

SEDIKITNYA 56 perusahaan iklan diduga melanggar etika periklanan dalam dua tahun terakhir. Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) menilai mereka telah melakukan pelanggaran dalam bentuk tampilan iklan superlatif, yakni menampilkan produknya sebagai yang terbaik atau termurah tanpa didukung bukti kuat. Iklan yang ditelisik antara lain iklan industri telekomunikasi, kesehatan, dan kosmetik.

Ada pula kesalahan etik lainnya. Misalnya, ”Dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing,” kata F.X. Ridwan Handoyo, ketua lembaga ini, Kamis pekan lalu. Sebab itulah, Badan Pengawas telah mengirim surat teguran kepada puluhan perusahaan itu. Beberapa di antaranya telah dimintai keterangan. Hasil penelaahan akan dibawa ke Badan Musyawarah Etika PPPI.

Forum Pengendalian Inflasi

PEMERINTAH membentuk Forum Pengendalian Inflasi untuk memantau dan mengamankan target inflasi. Forum ini diketuai Menteri Koordinator Perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Perdagangan.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2008, ditetapkan bahwa target inflasi tahun ini hingga 2010, masing-masing sebesar 5 persen (plus-minus 1 persen), 4,5 persen, dan 4 persen. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, forum ini sesungguhnya hanya penyatuan dari beberapa tim kecil pemantau inflasi yang sudah ada. ”Forum ini akan melakukan pertemuan reguler untuk mamantau inflasi,” katanya di Jakarta, Kamis lalu.

Inflasi sepanjang tahun lalu (year on year) 6,59 persen. Angka ini lebih tinggi dari target pemerintah 6 persen. Khusus untuk Desember, laju indikator kenaikan harga barang dan jasa ini mencapai 1,1 persen—jauh lebih tinggi dari inflasi November 0,18 persen. Penyebabnya adalah kenaikan harga makanan, terutama dua minggu terakhir Desember, menjelang Natal dan Tahun Baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus