Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

17 Mei 2024 | 06.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyinggung lagi masalah tumpang tindih aturan dalam industri budidaya udang di Indonesia. Kasus pencemaran lingkungan oleh pengelola sebuah tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dijadikan contoh yang terkait dengan masalah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kasus tambak udang di Karimunjawa beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran dalam menyusun kebijakan yang efektif bagi kita semua," kata Luhut melalui unggahan di akun resmi Instagram miliknya. @luhut.pandjaitan, pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat di Karimumjawa sebelumnya mengadu kepada pemerintah soal pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sebuah tambak udang. Kasus semakin disoroti karena warga lokal yang menolak operasional tambak itu justru diintimidasi, seperti yang dialami aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisian.

Ketika memimpin rapat koordinasi perbaikan tata kelola industri budidaya udang di Bali, Luhut meminta otoritas terkait mengidentifikasi masalah perizinan, zonasi, serta daya dukung lingkungan yang berpotensi memicu konflik alam dan sosial.

"Sehingga permasalahan klasik seperti ini tidak terulang di wilayah lainn," ujar dia.

Luhut mengingatkan soal pentingnya standarisasi pungutan daerah agar tidak memberatkan petambak udang. Ada juga arahan soal penyederhanaan perizinan budidaya tambak udang, serta pengawasan teknik budidaya yang ramah lingkungan.

Dia mendorong pembentukan tim untuk pengawasan dan penegakan hukum. Tim yang sama harus membantu proses administrasi tambak udang yang izinnya belum lengkap, serta sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Penyusunan rencana besar atau master plan lokasi tambak udang nasional juga dianggap krusial.  

Menurut Luhut, pembahasan soal budidaya udang tak berarti jika masih ada ego sektoral di kalangan pembuat kebijakan. Artinya, aturan antar lembaga tak boleh saling bertentangan. "Selama niat kita adalah memberikan kesejahteraan untuk masyarakat, kita tidak perlu ragu.”

Satuan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dugaan perusakan lingkungan Taman Naional Karimunjawa pada20 Maret 2024. Salah satu tersangka, SL, adalah warga Kota Surabaya. Tiga orang lainnya, yaitu S, TS, serta MSD merupakan warga Kabupaten Jepara.

"Penetapan tersangka kepada empat pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui keterangan tertulis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus