Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bongkar-Pasang Aturan Tambang

16 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada Rabu malam pekan lalu. Dengan revisi ini, Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat sepanjang statusnya beralih dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Perubahan status ini diberi waktu selama dua pekan. Ini adalah revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berikut ini sejumlah perubahan aturan tersebut:

1. Perusahaan tambang batu bara dan mineral wajib berubah bentuk dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya izin usaha.

2. Kewajiban divestasi saham secara bertahap hingga 51 persen. Realisasi divestasi sampai 10 tahun sejak berproduksi.

3. Saham divestasi ditawarkan ke pemerintah. Jika tidak diambil, ditawarkan ke perusahaan pelat merah (badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah) atau badan usaha swasta nasional.

4. Harga patokan penjualan mineral dan batu bara diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

5. Kewajiban membangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) tetap diatur.

6. Ekspor konsentrat diperpanjang asal beralih dari kontrak karya ke IUPK serta berkomitmen membangun smelter.

Pemegang kontrak karya, seperti PT Freeport Indonesia, diberi waktu dua pekan untuk beralih status menjadi IUPK jika ingin ekspor konsentrat dilanjutkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

1. Pemerintah membatasi masa ekspor konsentrat hingga lima tahun.

2. Periode ekspor juga diperpanjang dari enam bulan menjadi satu tahun.

3. Perusahaan wajib melaporkan kemajuan pembangunan smelter. Surat rekomendasi ekspor akan dicabut jika realisasi pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target yang diusulkan.

4. Bijih nikel berkadar rendah (kandungan di bawah 1,7 persen) dan bauksit yang telah dicuci lebih dari 42 persen boleh diekspor.

5. Jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sisa bauksit dan nikel tak terserap bisa diekspor.

6. Jika tidak membangun smelter sendiri, perusahaan diizinkan bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memiliki smelter.

Fakta Smelter di Indonesia

Sejak adanya kewajiban penghiliran tambang, banyak pabrik pemurnian mineral (smelter) dibangun. Kebanyakan investor berasal dari Cina.

2012
PT Indoferro perusahaan pertama membangun smelter

32 pabrik
Jumlah smelter dibangun sejak 2012 hingga 2016

US$ 20 miliar
Total investasi untuk pembangunan smelter

Nikel
Jenis mineral tambang yang paling banyak diolah smelter

20
Jumlah perusahaan pengolah nikel

PT Antam Tbk
Satu-satunya BUMN yang memiliki smelter nikel di Pomala, Sulawesi Tenggara

Divestasi Belum Terealisasi

Berulang kali revisi peraturan pemerintah tentang mineral dan batu bara dianggap lebih banyak menguntungkan perusahaan tambang asing, terutama PT Freeport Indonesia. Sikap pemerintah yang tak konsisten membuat kewajiban divestasi saham perusahaan asal Amerika Serikat itu tak kunjung terealisasi.

1967
Kontrak karya generasi I.

1976
Indonesia membeli 9,36 persen saham Freeport Indonesia.

1991
Kontrak karya generasi II.
- Pasal 24 menyebutkan kewajiban divestasi:
- Tahap pertama: divestasi sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991.
-Tahap kedua: mulai 2001, dilakukan divestasi sebesar 2 persen per tahun hingga kepemilikan nasional mencapai 51 persen.

- Ketentuan mengenai divestasi mengikuti peraturan perundangan.

2009
Terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pengembangan sektor hilir di industri pertambangan.

2010-2016
- Terbit aturan pelaksana dengan empat kali revisi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batu Bara (kewajiban divestasi hingga 20 persen).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Mineral dan Batu Bara (revisi I) (kewajiban divestasi sebesar 51 persen hingga tahun kesepuluh).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Mineral dan Batu Bara (revisi II).
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Mineral dan Batu Bara (revisi III) (kewajiban divestasi tambang bawah tanah 30 persen, perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun sebelum kontrak karya berakhir).
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mineral dan Batu Bara (revisi IV) (kontrak karya diubah ke IUPK, kewajiban divestasi bertahap hingga 51 persen).

Cadangan Mineral Freeport Global (2015)
Tembaga: 99,5 miliar pon
Emas: 27,1 juta ons
Molybdenum: 3,05 miliar pon
Perak: 271,2 juta ons
Kobalt: 0,87 miliar pon

Cadangan Freeport per Wilayah Produksi

TembagaEmasMolybdenumPerakKobalt
Amerika Utara34%1%78%29%-
Amerika Selatan31%-22%32%-
Indonesia28%99%-39%-
Afrika7%- --100%
Total100%100%100%100%100%

Kuantitas Cadangan Mineral Freeport Indonesia
Tembaga 28 persen x 99,5 miliar pon = 27,86 miliar pon
Emas 99 persen x 27,1 juta ons = 26,8 juta ons
Perak 39 persen x 271,2 juta ons = 105,8 juta ons

Nilai Cadangan Mineral Freeport Indonesia
- Tembaga: 27,86 miliar pon x US$ 2,4 = US$ 66,86 miliar
- Emas: 26,8 juta ons x US$ 1.346 = US$ 36 miliar
- Perak: 105,8 juta ons x US$ 20,34 = US$ 2,2 miliar
Total nilai: US$ 105,6 miliar atau Rp 1.400,89 triliun (setara dengan 107 kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua 2016)

Kontribusi Freeport ke Negara (1992-2013)
PPh badan: US$ 9,4 miliar
PPh karyawan dan pajak lain: US$ 3 miliar
Royalti: US$ 1,5 miliar
Dividen: US$ 1,3 miliar
Total: US$ 15,2 miliar atau sekitar Rp 201,6 triliun

41.623.700 MT
Total kebutuhan ore (bahan baku nikel)

Proyeksi Penjualan Freeport Indonesia (2017)
Tembaga 1,45 miliar pon
Emas 2,75 juta ons

41.623.700 MT
Total kebutuhan ore (bahan baku nikel)

21%
Pangsa pasar nikel Indonesia

Besi, alumina, silika, tembaga, zircon
Jenis mineral tambang lain yang diolah smelter di Indonesia

NASKAH: AGUS SUPRIYANTO | DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus