Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan tentang kegiatan usaha pertambangan akhirnya rampung. Meski diteken di akhir tenggat, Rabu malam, 11 Januari 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi keempat dari peraturan tentang kegiatan usaha mineral dan batu bara, membawa angin segar bagi perusahaan tambang. Pemerintah memperpanjang masa ekspor mineral olahan bagi para pemegang kontrak karya. Syaratnya: beralih menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun pabrik pengolahan. "Tapi kami tidak memaksa," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menerima tim Tempo di kantornya, Jumat siang pekan lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 masih memberikan kelonggaran ekspor mineral. Bagaimana sebetulnya semangat pemerintah untuk penghiliran?
Kalau sekarang tidak diberi kesempatan ekspor, fakta di lapangan seperti apa? Bisa bubar. Misalnya, sekarang tidak diberi izin ekspor, tapi diambil oleh pemerintah, apa pemerintah bisa membangun smelter dalam seminggu? Enam bulan? Setahun? Belum bisa. Intinya, kami harus mempertahankan kondisi saat ini. Perusahaan akan menyiapkan segala macam rencana untuk hilirisasi. Pemerintah akan memonitor setiap enam bulan, sementara rekomendasi ekspor konsentrat diberi per satu tahun. Kalau enam bulan tidak jalan, tidak memenuhi 90 persen dari yang dijanjikan, ya, kami cut.
Bagaimana menjamin dalam lima tahun ke depan smelter akan terbangun?
Satu, dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017, disebutkan bahwa kami akan menunjuk konsultan independen yang kami bayar menggunakan APBN untuk mengawasi pembangunan. Kedua, pengawasan di lapangan. Ini yang susah. Tapi, selama menterinya sangat tegas, semestinya bisa jalan. Kami akan menunjuk pihak ketiga, namanya verifikator independen.
Persoalannya, pembangunan smelter tidak sesederhana itu. Ada yang mandek karena belum mendapat kepastian perpanjangan operasi….
Begini, kami beri perpanjangan, tapi akan kami cabut kalau tidak membangun smelter dalam lima tahun. Mungkin tidak perlu mencabut izin, menyetop rekomendasi ekspor saja dia sudah bubar.
Sudah ada yang berkomitmen menjadi IUPK?
Freeport mengatakan setuju. Siang ini saya suruh masukkan suratnya.
Benar-benar diberi waktu dua pekan saja untuk menjadi IUPK?
Ya, terserah. Kalau tidak mau, ya, tidak bisa melakukan ekspor. Kami sudah memberi kesempatan. Kalau nego persyaratan, saya tidak mau. Ikuti saja peraturannya.
Banyak pakar hukum mengatakan revisi peraturan pemerintah melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena sudah diamanatkan soal batas waktu lima tahun. Menurut Anda?
Itu untuk pemegang kontrak karya (KK).
Itu alasannya pemerintah mendorong KK menjadi IUPK?
Betul. Kalau IUPK, tidak ada batas waktunya. Memang ada orang yang kemudian menginterpretasi, "Lho, pasal 102 dan 103 itu tidak ada batas waktunya, maksudnya harus langsung melakukan pengolahan dan pemurnian." Saya tanya, apa bisa Undang-Undang Minerba dikeluarkan hari ini, lalu besok sudah melakukan pengolahan dan pemurnian. Kalau mau tetap berstatus KK, ya, tidak jadi masalah. Kami tidak memaksa. Persoalannya, kalau dia tidak mau menjadi IUPK, dia hanya bisa melakukan ekspor jika sudah melakukan pengolahan dan pemurnian. Ini tidak ada paksaan. Kalau mau ekspor dalam lima tahun tapi smelter tidak siap, ya, harus menjadi IUPK.
Kenapa tidak mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) saja?
Tidak. Kami tidak melihat perlu ada perpu.
Karena lebih ribet di DPR?
Tidak. Kami tidak melihat perlu ada perpu.
Apakah sempat muncul alternatif untuk mengajukan perpu sebelum akhirnya memilih revisi PP?
Tidak tahu. Selama saya menjabat di sini tidak ada.
Apakah perubahan kebijakan ini bakal berdampak ke iklim investasi?
Ya, bisa saja. Kalau Anda tanya begitu, suatu hari Undang-Undang Minerba diubah menjadi KK, ya, jadi KK lagi. Undang-undang itu disetujui parlemen, yang mewakili kita semua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo