Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia mengatakan mata uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Perry dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Terus Naik dan Pecah Rekor Lagi, Harga Bitcoin Mencapai Rp 816 Juta
Kendati begitu, kata dia, bank sentral saat ini tengah merumuskan mata uang digital, yang disebut central bank digital currency.
B juga melakukan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan mata uang digital tersebut.
“BI akan kemudian menerbitkan central bank digital currency, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank, juga fintech secara wholesale maupun ritel,” ujarnya.
Pada awal tahun ini, harga Bitcoin mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level US$ 58.354 atau kisaran Rp 816 juta per koin. Ini karena masuknya perusahaan besar ke cryptocurrency. Capaian rekor Bitcoin telah didorong oleh bukti bahwa Bitcoin semakin diterima di kalangan investor dan perusahaan arus utama, seperti Tesla Inc, Mastercard Inc, dan BNY Mellon.
Tesla sebelumnya menyatakan telah membeli aset mata uang kripto Bitcoin senilai US$ 1,5 miliar. Investasi Tesla diketahui dari laporan keterbukaan informasi perusahaan kepada otoritas pasar modal Amerika Serikat. Langkah ini menjadikan Tesla perusahaan terbesar yang mendukung aset mata uang kripto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini