Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPH Migas akan Perketat Pembatasan Pembelian BBM Solar Bersubsidi, Kenapa?

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal memperketat batas maksimal pembelian BBM solar bersubsidi. Apa alasannya?

10 Februari 2025 | 17.14 WIB

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara
Perbesar
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Dani Aswara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal memperketat batas maksimal pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Langkah ini diambil demi memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan pihaknya tengah menyiapkan revisi aturan terkait batas penyaluran BBM subsidi. Regulasi sebelumnya, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami akan menerbitkan peraturan baru untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM agar lebih tepat sasaran," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Senin, 10 Februari 2025.

Saat ini, batas pembelian harian Solar subsidi untuk kendaraan roda empat pribadi maksimal 60 liter, kendaraan umum roda enam maksimal 80 liter, dan kendaraan lebih dari enam roda maksimal 200 liter. 

Namun, Erika menilai angka tersebut masih terlalu besar, melebihi kapasitas tangki kendaraan, sehingga rawan disalahgunakan. “Dari kajian yang kami lakukan dengan tim dari UGM, volume pembelian ini perlu diperketat,” katanya.

Erika mengungkapkan perhitungan volume untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bakal mengacu pada volume yang keluar di ujung nozzle. “Jadi ini verifikasi langsung di ujung nozzle, dan kami sedang menyiapkan pedoman teknisnya. Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah itu pedoman teknisnya akan kami tetapkan,” katanya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah menyinggung distribusi BBM subsidi khususnya solar yang masih belum tepat sasaran, sehingga pemerintah akan segera mengambil langkah penertiban. 

"Habis ini saya tertibkan lagi. Saya tertibkan lagi BBM Solar, Solar subsidi dipakai untuk industri," katanya," kata Bahlil dalam Rakernas Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin, 10 Februari 2025.

Raihan Muzzaki berkontribusi dalam dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus