Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan kerugian negara terkait dengan kasus pembobolan PT Bank Mandiri oleh Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company, Rony Tedy, kepada Kejaksaan Agung, Senin, 21 Mei 2018.
“Jumlah kerugian negara adalah sekitar Rp 1,83 triliun,” kata Auditor Utama Investigatif BPK I Nyoman Wara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah tersebut lebih besar sekitar Rp 400 miliar jika dibandingkan dengan temuan kerugian negara hasil dari audit Mandiri, yaitu Rp 1,4 triliun. Menurut Nyoman, perbedaan ini muncul lantaran audit yang dilakukan BPK mengikutsertakan bunga pokok dan tambahan dari kredit yang diberikan ke Tirta Amarta selama 2008-2015. “Yang jelas kami sudah menggunakan data-data valid yang kami peroleh dari penyidik,” tuturnya.
Baca: Bidik Milenial, Bank Mandiri Akan Rilis Program KPR Spesial
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Nyoman, melalui audit investigasi ini, BPK menemukan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung 1 itu. Adapun penyimpangannya terlihat pada proses permohonan, analisis, persetujuan, penggunaan, serta pembayaran kembali kredit.
Kasus ini berawal dari manipulasi data yang diajukan PT Tirta Amarta. Sebagai Direktur Tirta Amarta, Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri CBC Bandung 1.
Tirta Amarta mengajukan perpanjangan semua fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon letter of credit Rp 40 miliar, serta fasilitas kredit investasi Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Sebagai syarat permintaan tambahan kredit ini, Tirta Amarta menjaminkan sejumlah aset perusahaan. Selain itu, mereka menunjukkan keuangan perusahaan yang diklaim terus membaik.
Namun, dalam perkembangannya, sebuah hasil audit akhirnya menunjukkan bahwa PT Tirta Amarta Bottling telah mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp 73 miliar. Dana yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja itu pun digunakan untuk keperluan lain.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman pun menyatakan pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Bank Mandiri ini. Ia menyebut dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tersangka berinisial RT (Rony Tedy) ke pengadilan.
“Yang pertama nanti akan dilimpahkan dalam minggu ini. RT dari PT TAB,” tutur Ade dalam kesempatan yang sama.