Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Audit Industri Sawit, Ini Tugasnya

Pembentukan Tim Gabungan Audit untuk industri sawit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dan Kejaksaan Agung.

27 Juni 2022 | 14.32 WIB

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim akan berupaya memperbaiki tata-kelola industri sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaganya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pelaksanaan audit tata-kelola industri kelapa sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit diselenggarakan di BPKP pada Senin dan dihadiri oleh perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dan Kejaksaan Agung.

Lembaganya akan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir, meminta agar BPKP mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Saat ini Kejagung masih terus melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

"Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif," katanya.

Luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit, ujar Ateh, perlu melibatkan banyak stakeholders. Mitra pelaksanaan audit dan auditi pun berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

 “Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan pihaknya mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata-kelola industri sawit dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan Tim Gabungan Kejaksaan dan BPKP akan menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik danauditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas kasus penanganan. Terutama, berkaitan dengan isu-isu strategis.

"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan telah meneken surat audit perusahaan kelapa sawit. Dengan demikian, audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut resmi dimulai.

“Audit ke perusahaan (sawit) akan dimulai. Hari ini saya tanda tangan. Nanti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) akan melihat," kata Luhut, 7 Juni. 

Luhut mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengurusi sengkarut minyak goreng, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Luhut berkoordinasi dengan Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan.

Audit dilakukan untuk melihat tata-kelola industri minyak goreng dari hulu ke hilir. Kebijakan ini dilatari oleh melambungnya harga minyak goreng di Tanah Air dalam beberapa waktu belakang.

Luhut menyebut, untuk saat ini, pasokan minyak goreng sudah semakin membaik. Namun, Luhut melihat masalah distribusi masih menjadi persoalan. Di sisi lain, harga tandan buah segar atau TBS di tingkat petani juga masih belum terlampau terangkat.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus