Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang produsen susu kental manis menggunakan anak di bawah usia lima tahun sebagai bintang iklan. Sebabnya, menurut Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan susu kental manis sangat tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi anak-anak karena mengandung lebih banyak gula ketimbang protein. Susu kental pun seharusnya dijadikan bahan pelengkap makanan, bukan diminum seperti susu segar untuk pengganti asupan gizi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kalangan mempertanyakan sikap BPOM. Sebab, produk susu ini telah beredar di pasaran hampir puluhan tahun lamanya dan belum ada larangan tegas untuk dikonsumsi oleh anak-anak sebelumnya. Pasca-surat BPOM terbit juga diketahui kandungan gula pada susu kental manis jauh lebih besar melebihi kandungan susu asli.
Baca juga: BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Penny, susu kental manis sebenarnya masih mengandung susu. Namun susu kenntal manis bukan produk yang tepat untuk memenuhi asupan gizi. Dalam pengawasan di tahap post-market, ternyata ditemukan ada beberapa iklan dan label susu kental yang tidak mencerminkan kandungan di dalamnya. "Maka kami buatlah surat edaran untuk pelaku usaha," kata dia.
Dia membantah telah kecolongan soal peredaran produk susu kental manis di masyarakat. "Jadi bukan masalah kenapa baru sekarang, BPOM sudah melakukan fungsi dengan menegakkan aturan," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Konferensi pers ini diadakan menyusul polemik soal susu kental di masyarakat.
Baca juga: Tak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan
Polemik ini bermula saat BPOM menerbitkan edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang susu kental manis, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.