Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi

Buntut terjadinya konflik di Pulau Rempang, ELSAM meminta pemerintah membuat peta kebijakan investasi.

19 September 2023 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 23 Agustus 2023. Dalam aksinya mereka menolak rencana relokasi 16 titik kampung tua di kedua pulau tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut terjadinya konflik di Pulau Rempang, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM meminta pemerintah membuat peta kebijakan investasi. ELSAM menyatakan hal itu sebagai cara ilustratif untuk mengidentifikasi berbagai fungsi, instrumen, dan pelaku yang mungkin relevan di sepanjang siklus hidup investasi proyek-proyek yang berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perencanaan dan pengelolaan risiko HAM (hak asasi manusia) sejak dini akan membantu memastikan bahwa proyeksi keuangan, anggaran, dan timeline dirancang dengan tepat," tulis ELSAM dalam siaran pers pada Senin, 18 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peta yang dimaksud menyangkut berbagai kebijakan ihwal investasi. Termasuk pada penyusunan peraturan, perizinan dan negosiasi kontrak negara-investor. Serta penegakan hak investor serta fasilitasi, promosi, pembiayaan dan asuransi investasi.

Menurut ELSAM, pembuatan peta kebijakan investasi ini akan berkontribusi untuk mengelola ekspektasi pemerintah, investor dan individu warga negara yang mungkin terkena dampak investasi. Dengan demikian, realisasi investasi yang ada pada akhirnya dapat menerapkan prinsip dan standar HAM.

Di sisi lain, ELSAM menilai memang menjadi bagian dari kapasitas pemerintah untuk mengalibrasi berbagai kebijakan untuk menarik investasi asing dan melindungi investor. Kewenangan untuk mengatur mengacu pada kapasitas negara. Khususnya sebagai instrumen untuk mengartikulasikan komitmen spesifik di bidang perjanjian investasi. 

Namun, ELSAM menegaskan kewenangan itu harus  memperhatikan secara serius bidang-bidang sensitif secara nasional, seperti HAM, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pelindungan lingkungan, standar sosial dan ketenagakerjaan. 

"Harus diperhatikan juga budaya dari masyarakat adat yang keberadaannya masih dapat ditemui saat ini, selain isu keamanan dan ketertiban," tulis ELSAM. 

ELSAM pun menjelaskan, dalam perspektif hukum investasi internasional, pemerintah sebagai pelaksana kedaulatan memiliki wewenang untuk mengatur, sebagai instrumentasi dari pelindungan kepada hak-hak investor.

Selanjutnya: Namun perlindungan HAM harus tetap menjadi...

Namun perlindungan HAM harus tetap menjadi bagian integral dari dimensi pengaturan dalam memaknai wewenang untuk mengatur. Pasalnya, terdapat interseksi antara rezim hukum investasi internasional dengan rezim HAM.

Artinya, paradigma HAM yang mewajibkan negara untuk melindungi dan memajukan HAM menjadi limitasi hukum untuk mengatur investasi, termasuk investasi asing. Bahkan Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Bisnis dan HAM, John Ruggie, menyoroti dan menekankan bahwa investasi merupakan salah satu domain kebijakan utama untuk perlindungan HAM. 

Adapun relokasi penduduk Pulau Rempang ini merupakan realisasi dari pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang. Pengembangan kawasan ini telah dimulai sejak diluncurkannya Rempang Eco-City pada April 2023 lalu.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola pengembangan Rempang Eco-City. Bahkan, BP Batam telah melakukan pendataan jumlah penduduk dan aset pemerintah, yang direncanakan akan direlokasi ke Pulau Galang, dengan luas lahan 199 hektare.

Pemerintah pun telah menetapkan Rempang Eco City sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2023. Pembangunan kawasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2023, yang baru disahkan pada 28 Agustus 2023. 

Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi, yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia. Xinyi Group, perusahaan asal Cina, juga berencana membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di kawasan Pulau Rempang. Nilai investasi Xinyi Group di Indonesia mencapai Rp 381 triliun, yang dilakukan secara bertahap hingga tahun 2080. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus