Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi menanggapi soal ramainya pemberitaan mengenai adanya “syarat” staycation dengan bos bagi buruh perempuan yang ingin memperpanjang kontrak kerja. Hal itu terjadi di salah satu perusahaan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu memang nyata dan sangat rentan pada buruh perempuan. Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin lama semakin pendek. Artinya, posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan,” ujar dia di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Ahad, 7 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mutiara, Perempuan Mahardika bahkan pernah melakukan penelitian yang berkaitan dengan pelecehan seksual di dunia kerja pada 2017. Penelitian itu menemukan bentuk-bentuk pelecehan seksual terhadap 56,5 persen buruh perempuan, salah satunya adalah ajakan kencan atau berhubungan seksual.
Mutiara juga menjelaskan biasanya buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu. Alasannya, karena ada kekhawatiran dengan kontrak kerja. “Jadi itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk bisa melaporkan,” tutur dia.
Padahal, saat ini sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, sosialisasinya kurang masif dilakukan. Mutiara meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif, dan perusahaan harus betanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap buruh. "Agar bisa mengatasi hal-hal seperti ini karena kan sudah ada UU-nya, sudah berhasil diperjuangkan,” ucap Mutiara.
Soal langkah apa yang akan dilakukan, Mutiara menuturkan, Perempuan Mahardika saat ini hanya fokus pada kampanye dan memberikan informasi hukum, serta melakukan pendidikan para legal. Karena basis Perempuan Mahardika iadalah buruh sehingga organisasi juga membekali anggotanya dengan pendidikan-pendidikan hukum.
“Untuk bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan juga teman-temannya. Termasuk untuk isu pelecehan seksual di tempat kerja,” kata Mutiara.
Selanjutnya: Sebelumnya, isu ini viral....
Sebelumnya, isu ini viral dan dibahas di Twitter. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan mengecam keras syarat staycation untuk perpanjangan kontrak atau hal lain semacam itu.
"Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Afriansyah.
Ketua DPR RI Puan Maharani juga turut angkat bicara soal dugaan persyaratan staycation dengan atas untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Puan menilai tindakan tersebut sebagai tindakan kekerasan seksual.
"Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Puan pun meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan ketenagakerjaan untuk mengusut kasus tersebut. Jika memang terbukti, dia meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
"Tidak ada kata ampun untuk tindakan kekerasan seksual. Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti tidur dengan bos," ujar dia.
Lebih lanjut, Puan menyebut stereotipe gender dan budaya patriarki masih menjadi momok di lingkungan kerja. Adapun praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja, menurut dia, terjadi karena faktor relasi kuasa.
MOH KHORY ALFARIZI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: PLN Siap Suplai Daya 282 Kendaraan Listrik Delegasi KTT ASEAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini