Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Cakupan wilayah ibu kota negara (IKN) secara resmi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. Undang-undang yang mencakup 44 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 15 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun wilayah dan batas-batas IKN secara detail diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut. Di dalamnya disebutkan bahwa posisi IKN secara geografis terletak pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan untuk bagian utara.
Sementara itu untuk bagian selatan, IKN terletak pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan. Di bagian barat, IKN berlokasi tepat di 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan. Sedangkan di bagian timur, IKN terletak pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IKN memiliki wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan untuk sisi selatan.
Pada sisi barat, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sebelah timur, IKN berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun dari total luas daratan IKN, wilayah yang mencakup 56.180 hektare akan dibangun sebagai pusat ibu kota. Sedangkan 199.962 hektare lainnya akan menjadi wilayah pengembangan IKN.
Klaim Mayoritas untuk Kawasan Hijau
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa beberapa waktu lalu mengklaim pemerintah akan mendorong pembangunan IKN berbasis kawasan hijau. Menurut dia, hanya sebagian kecil kawasan IKN yang akan dimanfaatkan sebagai area pembangunan.
“Contoh dari 256,1 ribu hektare itu, hanya 20 persen lahan yang akan dijadikan area built up (area pembangunan),” ujar Suharso dalam wawancara dengan Tempo, 25 Januari 2022.
Bahkan, Suharso melanjutkan, dari 20 persen area tersebut, hanya 70 persen yang akan menjadi pusat bangunan. Sementara itu 30 persen lainnya bakal menjadi area publik, seperti taman dan tempat olahraga.
Sesuai dengan masterplan-nya, pemerintah akan menyiapkan 75 persen kawasan IKN sebagai area hijau. Sebanyak 28,5 persen akan menjadi kawasan konservasi; 21,7 persen sebagai lahan pertanian; 15,1 persen kawasan hutan produksi; 6,6 persen perlindungan terhadap kawasan bawaan; 3,9 persen ekosistem bakau; 3,5 persen perlindungan; dan 0,3 persen area perikanan.
Sedangkan dalam paparan konsep pemindahan kelembagaan dan pegawai negeri sipil (PNS) ke IKN disebutkan bahwa ibu kota baru akan memiliki konsep kota pintar, kota hijau, dan berkelanjutan. Sebagai ibu kota, IKN Nusantara diklaim bakal menjadi paru-paru dunia.
Ibu Kota Negara juga memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari energi surya atau listrik. Selanjutnya, transportasi di IKN akan terintegrasi satu sama lain dengan moda non-motor.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.